Countries in the world still do not have the same nature in compiling rules related to cryptocurrency, therfore it is very important to study the legality of using cryptocurrency as a means of payment in Indonesia. This paper aims to analyze the legal protection for the society related to the use of cryptocurrency as a payment. In particular cryptocurrency has two usability functions, namely as a medium of exchange and as a commodity. As a medium of exchange, cryptocurrency has currency characteristics because it can be accepted as a means of payment within a certain scope and its value is maintained because the number of issuance is limited. But the cryptocurrency is not a legitimate and official currency because it does not have the authority to issue and regulate, manage circulation and distribution, maintain its exchange value and all these functions are carried out by the computing system so that accountability is still doubtful.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi
investor dalam transaksi Cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif yaitu penilitian dengan menggunakan metode library research
atau penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari literatur dan perundang�undangan yang berlaku. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk
perlindungan terhadap investor yang melakukan kegiatan investasi menggunakan
Cryptocurrency yaitu perlindungan hukum yang bersifat represif karena belum
adanya pengaturan khusus yang dapat mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan
investasi menggunakan Cryptocurrency. Bentuk perlindungan hukum repesif yang
diberikan terhadap investor pengguna Cryptocurrency yang mengalami kerugian
dan tidak adanya kepastian hukum mengenai kegiatan transaksi Cryptocurrency
ini hanya mengacu pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Undang –
Undang Mata Uang , serta Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Perdata, Cryptocurrency, Perlindungan Hukum,
Investor, Transaksi, Kerugian
Abstract The history of Islam is inextricably connected to a celebrated history of trade and commerce which distinguishes it amongst monotheistic faiths. The modern incarnation of Islamic trade finance, however, bears only rudimentary similarity to the trade practices of old. Modern Islamic trade finance is devised to replicate conventional trade practices so that the barter-like immediacy of the Islamic contract of sale has been replaced with promissory attributes (wa’d). Yet Islamic law (sharia) has shown itself to be fully capable of adapting to modern trade practices so long as its major principles remain intact. The introduction of blockchain and smart contracts for Islamic trade finance does not change this basic calculus and yet these technologies promise to revolutionise Islamic trade practices in a way that compels the industry to operate in closer keeping with its commercial principles. Paradoxically, these technologies require substantive changes in the way in which Islamic trade finance is practiced, helping the industry to overcome its attachment to legal artifice (hiyal). Using comparative law methodology, this chapter briefly examines a short history of trade and commerce in the Islamic tradition, followed by the development of modern Islamic finance. It addresses the principles of Islamic commercial law as the basis for understanding the murabaha contract for trade finance, followed by an analysis of the legal and sharia-related issues that English courts have dealt with in the practice of Islamic trade finance. Finally, the chapter considers the transformative capacity of blockchain and smart contracts for Islamic trade finance, highlighting prominent legal and sharia-related issues that compel the industry to transform its trade practices markedly.
Smart contract merupakan suatu teknologi tergolong baru dalam umat manusia. Penggunaannya diharapkan lebih efesien dan murah biaya. Hal ini dikarenakan tidak adanya pihak ketiga, seperti pemerintah, pengadilan, dan broker yang dapat mengintrupsi smart contract. Dikarenakan adanya sifat kemandirian tersebut, pelaku tindak pidana dapat dengan mudah menggunakan smart contract sebagai wadah dalam melakukan hubungan kontraktual tanpa adanya yang mengawasi. Penulisan hukum ini dibuat atas dasar tujuan untuk mengetahui terkait keabsahan dalam pelaksanaan smart contract apabila ditinjau dari ketentuan dalam KUHPerdata dan UU ITE, serta menganalisis terkait tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat perbuatan melawan hukum dalam isi smart contract ditinjau dari ketentuan dalam hukum positif di Indonesia.
Eureka Inola Kadly, Sinta Dewi Rosadi, Elisatris Gultom
Information technology changes people's habits in simple transactions to electronic systems (e-commerce). Along with technological developments, various new electronic contract innovations have emerged, one of which is the Blockchain-Smart Contract which relies on a decentralized ledger system in digital form that moves automatically (self-executing) using cryptocurrency on the blockchain. With its application in electronic transactions carried out without human intervention and based on computer code, it raises various questions regarding its validity as an electronic contract that is binding and enforceable both in the Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE) in Indonesia, as well as internationally in UNCITRAL's Legal Model on e-Commerce with the implementation of technology neutrality principles.
Bitcoin adalah sistem pembayaran online dari uang elektronik peer-to-peer (P2P) yang dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui lembaga keuangan. Keberadaan bitcoin sebagai mata uang virtual dianggap legal, atau diperbolehkan dengan syarat, yaitu jika diakui oleh negara. Pasalnya, hak dan kewajiban mengurus iqtishadiyah termasuk penerbitan mata uang baru menjadi kewenangan negara. Dalam hal ini bitcoin tidak dikeluarkan oleh negara dan tidak diakui oleh Bank Indonesia, sehingga bitcoin merupakan mata uang yang dianggap tidak legal di Indonesia. Konsep bitcoin menurut ulama klasik dan ulama kontemporer meliputi: a. Bitcoin dalam hal fungsi; pada dasarnya sama dan tidak ada perbedaan. b. sisi legalitas; Bitcoin adalah mata uang ilegal di Indonesia. c. sisi kelemahan; bitcoin dapat digunakan sebagai alat pencucian uang. bitcoin adalah mata uang digital yang dapat digunakan oleh negara maju. Dia sangat berpengaruh dalam lalu lintas ekonomi modern. Hukum penggunaan bitcoin sebagai mata uang atau transaksi bisnis adalah haram li ghairihi, karena pelarangannya disebabkan oleh hal lain, bukan substansi bitcoin itu sendiri. Dan juga karena sifatnya yang tidak pasti yang memungkinkannya menimbulkan kerugian dan merugikan banyak orang Kata kunci : bitcoin, haram li ghairihi,legalitasmoney laundryingdan ekonomicNegara
Abstrak Perkembangan teknologi yang ditandai dengan keberadaan era revolusi industri terus mendorong pendayagunaan artificial intelligence pada berbagai sektor termasuk sektor hukum di Indonesia. Perkembangan pemanfaatan teknologi saat ini di bidang hukum dengan memfokuskan pada penggunanan kecerdasan buatan di bidang hukum kontrak. Pendayagunaan artificial intelligence pada sektor hukum kontrak bertujuan untuk memperoleh efisiensi serta akurasi dalam membuat rancangan kontrak. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam mengenai konsep pendayagunaan kecerdasan buatan dan cara kerjanya pada sektor hukum kontrak, serta perkembangan pendayagunaan kecerdasan buatan tersebut dalam mewujudkan efisiensi, akurasi, serta dampaknya pada sektor hukum kontrak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa artificial intelligence pada sektor hukum disebut legal tech untuk memudahkan para contract drafter dalam merancang, melakukan review, dan menganalisa kontrak melalui fitur smart contract. Fitur smart contract memiliki kemampuan sebagai contract generator systems untuk membuat rancangan kontrak lengkap beserta dengan analisis hukum atas kontrak tersebut. Namun, terdapat beberapa resiko penggunaannya berupa pengambilan keputusan secara bias kemanusiaan, kebocoran data dan penyerangan siber. Tantangan yang dihadapi adalah profesi hukum akan terdisrupsi dan berpotensi mengurangi peran beberapa profesi hukum yang sudah ada. Abstract Technological developments marked by the existence of the industrial revolution era continue to encourage the utilization of artificial intelligence in various sectors, including the legal industry in Indonesia. The development of the current use of technology in the legal field by focusing on artificial intelligence in contract law. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. Based on this, the authors are interested in conducting more profound research on the concept of utilizing artificial intelligence and how it works in the contract law sector. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. This research uses the normative law writing method. The type of data used is secondary data using qualitative analysis techniques. The research results explain that artificial intelligence in the legal sector is called legal-tech to facilitate contract drafter in designing, reviewing, and analyzing contracts through the smart contract feature. The smart contract feature has the ability as a contract generator system to create a complete contract design along with a legal analysis of the contract. However, there are some risks of using it in human biased decision making, data leakage, and cyber-attacks. The challenge faced is that the legal profession will be disrupted and potentially reduce the role of some existing legal jobs.
Abstract This article aims to analyze how the implementation of the principle of freedom of contract in smart contract e-commerce. Using the normative juridical method, this article concludes that the standard e-commerce agreement has not fulfilled the principle of freedom of contract and has not reflected the values of justice, balance, and proportionality. The contents of the agreement have been made unilaterally. Therefore, further studies are needed to provide space for the parties to negotiate the e-commerce sale and purchase agreement.Abstrak Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku smart contract e-commerce. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, maka kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa perjanjian baku smart cotract e-commerce tersebut belum memenuhi asas kebebasan berkontrak dan belum mencerminkan nilai keadilan, keseimbangan dan proporsionalitas karena isi perjanjian telah dibuat secara sepihak. Oleh karena itu diperlukan kajian lebih lanjut untuk memberikan ruang agar para pihak dapat bernegosiasi dalam perjanjian jual beli e-commerce.
Abdulloh Hamid, Anis Fittria, Ubbadul Adzkiya, Santi Andriyani
The emergence of bitcoin as a means of transaction and investment in the virtual world is intriguing to be studied. Many countries in the world have different perspectives upon the law of bitcoin itself. In Indonesia, the regulation on electronic money is in Indonesian Bank Regulation Number 20/6/PBI/2018 and MUI Fatwa Number 116/DSN-MUI/IX/2017. However, both have not specifically regulated bitcoin. As something new, bitcoin is necessary to be studied in the perspective of Islamic law. The research is a literature study utilizing content analysis to approach the data. The findings of the results are that bitcoin as a means of transaction is permissible (mubah) since there is a similar handover (taqabudh)--that there is a bitcoin to handover, there is no gambling (maisir), speculation (gharar), haram, riba, and false, and that the transactions is on a willingness basis (antharodin) of the both parties. Second, bitcoin as a means of transaction is haram if there is an uncertainty which is close to gharah and maisir, bitcoin as an investment tool has more damages than benefits.
Desia Rakhma Banjarani, Shandi Patria Airlangga, Sri Sulastuti
This paper discusses legal protection in criminal law for bitcoin users in Indonesia. Bitcoin has not been specifically regulated in Indonesian laws and regulations; even the Indonesian government has made a clear statement regarding the illegitimacy of bitcoin. Bitcoin fraud raises new issues relat
The Republic of Indonesia as a unitary state adheres to the principle of decentralization in government administration, by providing opportunities and flexibility to the regions. This research journal uses two problem formulations, namely whether the Special Region of Yogyakarta is part of the asymmetrical decentralization perspective studied from Law Number 13 of 2012. This type of research is nomartive legal research.Theoretically,asymmetric decentralization is actually relatively new in Indonesia than the development of regional autonomy and decentralization theories which only prioritize the transfer of authority from the center to the regions. Asymmetric decentralization doesn’t only talk about the delegation of authority, but also how authority, finance, supervision and institutions are contextually decentralized. Based on the description above, it can be concluded that the authority determined in Law Number 13 of 2012 concerning the Privileges of the Special Region of Yogyakarta is one of the provoncial-level autonomous regions in Indonesia. Special Region of Yogyakarta and it’s status as Special Region in accordance with Article 5 paragraph 2 letter a, Article 9, and Article 16.
AbstractZakat payments are increasingly developing in the current digital era, the Shackwell Lane Mosque in Hackney, London, England accepts zakat payments in other forms other than cash which is of cryptocurrencies such as Bitcoin. Related to the halal controversy and the prohibition of the use of bitcoin digital currency in Islamic law, Zayd al-Khair as a religious adviser at the mosque said, if Islamic scholars have argued and supported the use of cryptocurrencies. The purpose of this study is to find out and understand the use of bitcoin as a purpose of payment of zakat that is legal and accordance with Islamic law or not, in the sense that nothing deviates from the principles of Islamic law. The research method used is normative juridical. Bitcoin can be said to be haram because it contains the element of gharar and cannot be used as zakat payment. This is reinforced by the MUI fatwa No. 13 of 2011 about the law of zakat on haram assets which emphasizes that haram assets cannot be the compulsory object of zakat. AbstrakPembayaran zakat semakin berkembang di era digital saat ini, Masjid Shackwell Lane di Hackney, London, Inggris menerima pembayaran zakat dalam bentuk lain di luar uang tunai yaitu berupa mata uang kripto seperti Bitcoin. Terkait dengan kontroversi halal dan haramnya penggunaan mata uang digital bitcoin dalam hukum Islam, Zayd al-Khair sebagai penasihat agama di masjid mengatakan, jika para cendekiawan Islam telah berdebat dan mendukung penggunaan mata uang kripto. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran zakat yang sah dan sesuai dengan hukum Islam atau tidak, dalam arti tidak ada hal-hal yang menyimpang dari prinsip hukum Islam itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.
Abstrak Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah. Kata Kunci: Keabsahan Bitcoin ; Transaksi E-commerce ; Alat Tukar.
Cryptocurrency is virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the government has banned the practice. In early 2019, the government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and cryptocurrencies, its usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and bitcoin’s chance as sharia commodity in Indonesia. The theory applied is a theory of legitimate and vanity business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative. The data analysis technique used is descriptive-analytical with normative juridical Islamic law approach. This research found that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues or create their cryptocurrencies whose price depends on gold or the country's currency. Bitcoin cannot be used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, may and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is ḥ ar â m lighairihi or haram because of external factors, so it should be avoided. Keywords : Cryptocurrency, Bitcoin, Commodity Futures Trading, Sharia Derivative Contracts. Abstrak Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu bitcoin . Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli online belakangan ini semakin marak, meski pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya bitcoin (kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Dwifungsi bitcoin sebagai komoditas dan alat tukar transaksi online memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini bertujuan memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang bitcoin sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. Bitcoin tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena bitcoin masih mengandung spekulasi, maysîr dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. Bitcoin hukumnya ḥarâm lighairihi atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari. Kata Kunci : Cryptocurrency, Bitcoin, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah.
A J Silubun, Julianto Jover Jotam Kalalo, A B Inggit, C N Kalalo · 5 authors
Abstract Law No. 6 of 2014 concerning Villages, clarifies the position of one of the integral parts of the country that is specifically regulated in view of its cultural uniqueness. Village autonomy is no longer a part of regional autonomy given to villages, but the granting of inheritance rights inherent in villages as part of inherited rights. The position of the village is no longer under and in the regional government; rather, it is domiciled in regencies or cities, Article 5 and Article 4 of Law No. 6 of 2014 concerning Villages, outlining the purpose of the process referred to as village regulation. Research Objectives To Determine the Authority and Position of the Village in Realizing Village Autonomy. This research is a normative legal research method. Normative legal research is research conducted by reviewing the laws and regulations that apply or apply to a particular legal problem. The authority assigned by the Government, the Provincial Regional Government, or Regency/City Regional Government, village authority becomes an autonomous village of local self-government. Constitutionally, the village is an indigenous governing organization (a self-governing community), not a formal government organization that carries out administrative functions of the state (local state government). Village authority is based on the principle of recognition and subsidiarity, not on the principle of decentralization. Thus the position of the village must be emphasized first in the constitutional structure through the constitution, then followed by the transfer of authority to the village along with the allocation of funds directly from the state budget.
Regional autonomy as the beginning of decentralization has the urgency to be implemented for the progress of the State. Regional financial institutions often occur collusion triangles with regional heads so that they do not guarantee the implementation of good regional government because of the management of sub-optimal regional assets. The need for maximizing the functions of regional institutions so that regional assets can be managed for regional progress evenly. The absence of special regulations regarding the management of regional finance is a problem because it still uses state financial laws so that the recommendations that the authors recommend in the form of optimizing regional financial institutions in managing regional assets and the existence of special regulations that regulate in detail the management of regional assets. The method used in this study is a normative juridical legal research method. Keywords: Institutional Function, Regional Finances, Regional Assets
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai fenomena Cryptocurrency dalam pandangan hukum Islam. Dari judul tersebut dapat ditarik beberapa rumusan masalah yakni: 1.) Apa itu Cryptocurrency dan cara penggunannya? 2.) Mengapa terjadi Pro dan Kontra dalam Masyarakat terhadap Cryptocurrency, 3.) Bagaimana pendapat Hukum Islam tentang Cryptocurrency. Dalam menjawab permasalahan tersebut, metodologi yang digunakan peneliti adalah pendekatan Normatif Syar’i. Peneitian ini tergolong penelitian Library Research, dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif yang berfokus pada Fenomena Cryptocurrency dalam Pandangan Hukum Islam. Sumber data diambil melalui Sumber data primer berupa Buku, Arsip, dan Literatur lainnya.Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran, Investasi, maupun Trading. Beberapa jenis Cryptocurrency selain Bitcoin juga banyak digunakan. Pro dan kontra di masyarakat terjadi akibat perbedaan pendapat mengenai Cryptocurrency. Karena belum ada legalitas mengenai Cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun mata uang yang diakui di Indonesia. Harganya yang Fluktuatif serta keamanannya yang masih terdapat cela membuat perdebatan mengenai Cryptocurrency seperti pada Bitcoin belum mencapai titik terang. Dalam Perspektif hukum islam, sebagian Ulama berpendapat bahwa bentuk mata uang digital ini tidak mempunyai kejelasan dan tidak dapat dilihat fisiknya memungkinkan terjadinya penipuan menjadikan Cryptocurrency mengandung unsur Gharar. Kemudian penggunaan Cryptocurrency dalam Investasi maupun Trading menjadikannya tidak lepas dari spekulasi mengenai harganya yang sangat Fluktuatif dan hanya digunakan sebagai alat untung rugi maka Cryptocurrency mengandung unsur Maysir. Karena urgensi mata uang Kripto ini sangat luas terutama dalam cakupan teknologi dan ekonomi, diharapkan skripsi ini juga dapat menjadi referensi untuk perkembangan Cryptocurrency di masa yang akan datang.Keywords: Cryptocurrency, Bitcoin, Hukum Islam.
The development of information technology requires humans in modern times to adjust. Various modern payment instruments have been designed so that they can be used as a means to facilitate transactions. In addition to e-money, in recent years a virtual currency has emerged, known as cryptocurrency. In this paper, researchers formulated the problem form, including: comparison of Japanese and Singapore cyrptocurrency laws, payment systems in Indonesia at this time and then compared the prospects for the development of cryptocurrency whether it can be implemented in Indonesia in facing the globalization of the world. This research was conducted using a normative research method which was then compared to written regulations, theories, journals obtained from library materials. The current legal conflict faced by the State is that virtual currencies are not allowed to transact in Indonesia by the government. So this research was conducted with the aim of analyzing comparative law studies related to the prospects for the development of cryptocurrency in Indonesia, as well as examining whether cryptocurrency arrangements could be made in Indonesia.
Indonesia Netherlands has a historical background regarding the implementation of Legal Metrology in Indonesia, starting with the Tera Ordinance in 1923. The implementation of legal metrology at that time was centralistic. The Enactment of Law number 23 of 2014 regarding Regional Government replaced the old regional government law transfer the authority of legal metrology from the Province to the Municipality/City. The role of legal metrology in national economic development through harmonization of standards and technical requirements of legal metrology one standard one test accepted everywhere in bilateral, regional and international trades levels. The research aim to find out how the comparison of legal metrology matters held in Indonesia and Netherland. Legal Metrology affairs in the Netherlands is held by the central government (centralized) with private partnership that has been verified by Welmec the European Legal Metrology in the process of services, re-services, supervision, while in Indonesia the matter of legal metrology is decentralized into the authorithy of the Regency/City which currently has many obstacles in terms of human resources, infrastructure, financing and awareness of the Regional Head and DPRD.
Hasil studi yang dilakukan oleh IlmuOne Data menyatakan bahwa e-commerce platform di Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sekitar 100 persen dan kenaikan tertinggi yaitu 135 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2017. Salah satu contoh potensi penerapan smart contract adalah dalam bisnis jual beli dalam e-commerce, mengingat teknologi blockchain kini berkembang pesat tidak hanya pada cryptocurrency, tetapi juga dalam layanan keuangan dan pembayaran dengan smart contract. Namun, belum ditemukan pengaturan mengenai smart contract dalam hukum kontrak dan hukum jual-beli di Indonesia. Kemudian, perlindungan hukum para pihak dalam smart contract perlu untuk ditelusuri guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan karakteristik smart contract dengan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak, informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Peneliti juga menelusuri peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, serta asas-asas hukum kontrak yang dapat diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum para pihak smart contract. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa smart contract merupakan bentuk kontrak yang sah dan dapat diterapkan di Indonesia dengan adanya peraturan mengenai kontrak, khususnya kontrak elektronik. Kemudian, penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Itikad Baik dapat mewujudkan smart contract yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak.
Palmira Rotua Simbolon, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: pamirarotua@gmail.com ABSTRAK Perаturаn Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan bahwa aset kripto (crypto asset) merupakan salah satu komoditi yang diakui dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Adanya peraturan tersebut menimbulkan kekaburan hukum mengenai keabsahan cryptocurrency sebagai bagian dari aset kripto (crypto asset) untuk dijadikan sebagai komoditas berjangka. Hal tersebut dikarenakan sebelumnya telah ada pelarangan terkait penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar oleh Undang-Undang Mata Uang. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal. Hasil dari penelitian ini ialah dinyatakan bahwa cryptocurrency tidak dapat dinyatakan sebagai komoditas berjangka di Indonesia. Hal ini dinyatakan karena walaupun telah terpenuhinya unsur benda pada Pasal 1 angka 2 UU Perdagngan Berjangka berdasarkan Buku II KUHPerdata serta syarat pada Pasal 3 UU Perdagangan Berjangka, cryptocurrency telah terlebih dahulu dilarang sebagai alat tukar oleh UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sehingga apabila cryptocurrency tetap akan digunakan sebagai instrument keuangan yakni sebagai komoditas berjangka yang merupakan alat investasi maka cryptocurrency tetap tidak dapat dikonversi kedalam rupiah. Kata Kunci: Keabsahan, Cryptocurrency , Crypto Asset , Komoditas Berjangka. ABSTRACT The Regulation of Supervisory Agency for Futures trading of commodity Number 3 of 2019 states that crypto asset is one of commodities that is recognised and traded in futures exchange. This regulation has created vague of norm over the legality of cryptocurrency as a crypto asset as commodity futures. This issue is related to the ban on the use of cryptocurrency as transaction tool by Law on Currency. This research was conducted based on normative juridical method, statute, analytical, and comparative approaches. The legal materials involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were further analysed based on grammatical interpretation. The result of the research concludes that cryptocurrency cannot be considered as commodity futures in Indonesia. Despite the fact that it meets the elements in Article 1 Paragraph 2 of Law concerning Futures Trading in reference to Book II of Civil Code and the elements in Article 3 of Law concerning Futures Trading, cryptocurrency was banned for use as transaction tool by Law Number 7 of 2011 concerning Currency in the first place. In other words, when cryptocurrency remains to be used as financial instrument or as commodity futures in investment, it will still remain inconvertible to rupiah. Keywords : legality, cryptocurrency, crypto asset, commodity futures
Pada era ini pengaruh globalisasi sangat kuat, terlebih lagi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi mengalami perkembangan yang pesat. Dunia sedang bergerak ke arah baru dan menuntut untuk diikuti perkembangannya tidak terkecuali dengan Indonesia. Sebagai negara berkembang Indonesia harus mampu untuk bisa mensejahterakan rakyatnya dan dapat membawa rakyatnya menuju ke arah yang baru.Fenomena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi ini sudah menyebar ke berbagai aspek kehidupan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi ini dianggap dapat mengawali perubahan tatanan kehidupan suatu masyarakat dalam berbagai aspek maka dari itu di tuntut adanya kecermatan dari pihak pemerintah maupun masyarakat untuk mengimbanginya. Perkembangan yang pesat ini pun turut merubah pola pikir masyarakat dalam berbagai bidang tidak terkecuali dalam bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi transaksi penjualan dan pembelian menjadi aspek yang sangat penting dalam perekonomian,karena perkembangan yang pesat ini dalam hal transaksi penjualan dan pembelian tidak harus penjual dan pembeli bertemu secara langsung tetapi sekarang melalui media dunia maya atau internet, kita bisa melakukan transaksi jual beli kapan pun dan di mana pun kita berada tanpa harus bertemu secara langsung, melihat trend perkembangan ini sebagian masyarakat tidak menggunakan uang konvensional seperti pada umumnya tetapi mulai beralih menggunakan digital currency yang dilindungi oleh kriptografi, diantara digital currency yang beredar yang paling terkenal adalah Bitcoin. Dalam perjalanan Bitcoin sendiri mengalami berbagai polemik dalam penggunaannya di dunia bahkan di Indonesia sendiri, karena di Indonesia sendiri Bitcoin belum diakui eksistensinya dan belum ada regulasi jelasnya. Bahkan dalam islam pun para ulama seputar Bitcoin ini masih menjadi perdebatan apakah Bitcoin ini dikatakan halal atau haram apabila di kaji dalam Al-Quran, hadits, ijma maupun sumber islami lainnya. In this era the influence of globalization was very strong, especially in the fields of science, technology, information and communication which experienced rapid development. The world is moving in a new direction and demands that its development be followed by Indonesia. As a developing country, Indonesia must be able to prosper its people and bring its people to a new direction. The phenomenon of the development of science, technology, information and communication has spread to various aspects of life, the development of science, technology, information and communication is considered able initiating changes in the order of life of a society in various aspects, therefore it is demanded carefulness from the government and the community to compensate. This rapid development also helped change the mindset of the people in various fields, including in the economic field. In the economic field, sales and purchase transactions are a very important aspect in the economy, because of this rapid development in terms of sales and purchase transactions that do not necessarily require sellers and buyers to meet directly, but now through cyber media or the internet, we can buy and sell transactions when and wherever we are without having to meet directly, seeing this development trend, some people do not use conventional money as in general, but begin to switch to using digital currency protected by cryptography, among the digital currency in circulation the most famous is Bitcoin. In the course of Bitcoin itself experienced various polemics in its use in the world even in Indonesia itself, because in its own existence Bitcoin has not yet recognized its existence and there is no clear regulation. Even in Islam, the scholars around Bitcoin are still debating whether Bitcoin is said to be halal or haram if it is reviewed in the Koran, hadith, ijma and other Islamic sources.