Papers1 provider · 1 record
May 29, 2020
article
Open access

LEGALITAS BITCOIN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE SEBAGAI PENGGANTI UANG RUPIAH

Authors:Muhammad Said Honggowongso *

Abstract

Abstrak Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi  e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan  undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan  hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin  merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai  dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi  syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan  sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam  Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah. Kata Kunci: Keabsahan Bitcoin ; Transaksi E-commerce ; Alat Tukar.

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.