Papers1 provider · 1 record
July 25, 2021· Jurnal Revolusi Indonesia
article

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY

Authors:Ervan SeptiaWiwin Yulianingsih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam transaksi Cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penilitian dengan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari literatur dan perundang�undangan yang berlaku. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan terhadap investor yang melakukan kegiatan investasi menggunakan Cryptocurrency yaitu perlindungan hukum yang bersifat represif karena belum adanya pengaturan khusus yang dapat mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan investasi menggunakan Cryptocurrency. Bentuk perlindungan hukum repesif yang diberikan terhadap investor pengguna Cryptocurrency yang mengalami kerugian dan tidak adanya kepastian hukum mengenai kegiatan transaksi Cryptocurrency ini hanya mengacu pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Undang – Undang Mata Uang , serta Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Pertanggungjawaban Perdata, Cryptocurrency, Perlindungan Hukum, Investor, Transaksi, Kerugian

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.