The Republic of Indonesia as a unitary state adheres to the principle of decentralization in government administration, by providing opportunities and flexibility to the regions. This research journal uses two problem formulations, namely whether the Special Region of Yogyakarta is part of the asymmetrical decentralization perspective studied from Law Number 13 of 2012. This type of research is nomartive legal research.Theoretically,asymmetric decentralization is actually relatively new in Indonesia than the development of regional autonomy and decentralization theories which only prioritize the transfer of authority from the center to the regions. Asymmetric decentralization doesn’t only talk about the delegation of authority, but also how authority, finance, supervision and institutions are contextually decentralized. Based on the description above, it can be concluded that the authority determined in Law Number 13 of 2012 concerning the Privileges of the Special Region of Yogyakarta is one of the provoncial-level autonomous regions in Indonesia. Special Region of Yogyakarta and it’s status as Special Region in accordance with Article 5 paragraph 2 letter a, Article 9, and Article 16.
Autentifikasi arsip, terutama pada arsip elektronik, masih dianggap sebagai isu di dunia kearsipan. Teknologi Blockchain, yang terlebih dahulu digunakan pada mata uang digital, dianggap dapat menjadi penyelesai masalah tersebut. Blockhain dianggap dapat membawa dampak yang signifikan pada pengelolaan kearsipan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan teknologi Blockchain di bidang kearsipan, meliputi; cara kerja, contoh penerapan, peluang, dan tantangannya hingga kontradiksi teknologi blockchain pada ilmu kearsipan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data literatur di berbagai bidang dikaitkan dengan konsep dasar ilmu kearsipan sebagai dasar analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beragam peluang yang dapat dikembangkan dengan blockhain. Tantangan dalam implementasi, khususnya di Indonesia serta kontradiksi teknologi blockchain dengan konsep dasar ilmu kearsipan. Secara umum penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu kajian lebih mendalam agar teknologi blockchain dapat memenuhi kepatuhan pada konsep dan prinsip dasar pada ilmu kearsipan, utamanya dalam hal autentisitas.ABSTRACTThe archival authentication is still considered as an important issue. Blockchain technology, which was previously used in digital currencies, is considered to be the solution to the issue. This study discusses the application of blockchain technology in the archival field; how it works, its implementation, opportunities, challenges, and the contradiction of blockchain technology in the archival field. This study uses a qualitative method with literature sources obtained from various fields with the basic concept of archival science used as the basis for analysis. The study indicated that there vary of opportunities that can be developed with blockchain. The challenges in implementation, especially in Indonesia and the contradiction of blockchain technology with the basic concept of archival science. In conclusion, it needs deeper study to be done so that the blockchain technology can meet the needs of the basic concepts and principles of archival science, which are related to authenticity.
Tulisan ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna bitcoin dan syarat atau standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bitcoin ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah bitcoin telah dinyatakan sebagai komoditas, maka dari itu pemilik bitcoin dapat menuntut kerugian berdasarkan ketentuan dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan juga dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti, kemudian untuk melindungi pemilik bitcoin pedagang aset kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 27017 (Cloud Security) dan ISO 27018 (Cloud Privaxy) sebagai standar keamanan penyelenggara transaksi elektronik.
Abstrak Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah. Kata Kunci: Keabsahan Bitcoin ; Transaksi E-commerce ; Alat Tukar.
A J Silubun, Julianto Jover Jotam Kalalo, A B Inggit, C N Kalalo · 5 authors
Abstract Law No. 6 of 2014 concerning Villages, clarifies the position of one of the integral parts of the country that is specifically regulated in view of its cultural uniqueness. Village autonomy is no longer a part of regional autonomy given to villages, but the granting of inheritance rights inherent in villages as part of inherited rights. The position of the village is no longer under and in the regional government; rather, it is domiciled in regencies or cities, Article 5 and Article 4 of Law No. 6 of 2014 concerning Villages, outlining the purpose of the process referred to as village regulation. Research Objectives To Determine the Authority and Position of the Village in Realizing Village Autonomy. This research is a normative legal research method. Normative legal research is research conducted by reviewing the laws and regulations that apply or apply to a particular legal problem. The authority assigned by the Government, the Provincial Regional Government, or Regency/City Regional Government, village authority becomes an autonomous village of local self-government. Constitutionally, the village is an indigenous governing organization (a self-governing community), not a formal government organization that carries out administrative functions of the state (local state government). Village authority is based on the principle of recognition and subsidiarity, not on the principle of decentralization. Thus the position of the village must be emphasized first in the constitutional structure through the constitution, then followed by the transfer of authority to the village along with the allocation of funds directly from the state budget.
Dunia saat ini sedang menghadapi fenomena disrupsi, dimana pergerakan dunia industri bergerak sangat cepat dari tatanan lama menuju tatanan yang baru. Dalam perkembangan di bidang ekonomi pada era ini sejalan dengan perkembangan teknologi, dan salah satu perkembangan di bidang ekonomi adalah munculnya Bitcoin. Bitcoin adalah uang virtual yang menggunakan teknologi Cryptocurrency, sebagai salah satu uang virtual yang terkenal menjadi tren baru sebagai pembayaran internasional dengan semua manfaatnya. Di antara Cryptocurrency yang ada yang paling menonjol adalah Bitcoin. Di Indonesia, Bitcoin telah menarik perhatian dikarenakan beberapa kelebihan yang dimilikinya serta sudah mulai melakukan ekspansi besar dan sudah tersedia marketplace tersendiri. Dalam peredarannya di Indonesia Bitcoin menjadi polemik tersendiri di dunia maupun Indonesia. Ada beberapa negara di dunia yang melegalkan peredaran Bitcoin serta memiliki regulasi hukum dan juga ada negara yang melarang keras peredarannya. Di Indonesia sendiri belum ada kejelasan apakah Bitcoin boleh digunakan atau tidak sebagai suatu mata uang, serta sikap pemerintah yang menyatakan bahwa segala resiko penggunaan Bitcoin ditanggung oleh pemilik dan penggunaan Bitcoin di Indonesia yang justru bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya.
Bitcoin adalah salah satu macam alat bayar yang diciptakan dan dikembangkan tidak di bawah otoritas apapun. Penggunaan Bitcoin berkembang dari tahun ke tahun dengan nilai pertukaran yang tinggi. Bahkan pada tahun 2018, nilai Bitcoin mencapai USD 19,783.06 per 1 (satu) Bitcoin yang mana nilai tersebut bersifat fluktuatif karena jumlah Bitcoin tersebut terbatas yakni hanya mencapai maksimal 21 juta (dua puluh satu juta). Terhadap popularitas Bitcoin tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dan risiko penggunaan akan ditanggung sendiri oleh pengguna. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan transaksi yang menggunakan Bitcoin jika alat bayarnya tersebut tidak sah. Penulis akan meninjau karakteristik Bitcoin sebagai uang virtual, Bitcoin sebagai mata uang dalam berbagai sisi, serta keabsahan transaksi Bitcoin jika dikaitkan dengan syarat perjanjian berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Perdata. Terhadap transaksi menggunakan Bitcoin tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjawab isu hukum yang ada, Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian yang dikaji dari sumber hukum yang berlaku dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Undangundang.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mitigasi risiko dari fenomena teknologi blockchain dalam implementasinya kedalam cryptocurrency terkhusus pada Bitcoin. Penelitian ini merupakan hasil dari telaah literatur yang mendeskripsikan proses identifikasi risiko, penilaian risiko serta mitigasi risiko dari teknolgi blockchain dengan menggunakan analisis bow-tie. Peneliti menggunakan sumber data sekunder berupa hasil dokumentasi, notulensi, observasi serta penelitian terdahulu untuk mencari keterkaitan antara fenomena dengan risiko yang dapat timbul dalam pengimplementasiannya. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti yaitu dengan menggunakan telaah literatur yang telah dikumpulkan oleh peneliti sebelumnya untuk membangun konstruksi hubungan berdasarkan data yang telah dikumpulkan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam kajian teori dari implementasi teknologi blockchain dalam transaksi cryptocurrency khususnya berfokus pada pemahaman risiko dan tindak penanggulangan yang tepat. Penelitian ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan perumusan kebijakan terhadap pengimplementasian teknologi blockchain dalam transaksi cryptocurrency di Indonesia dan pedoman bagi pengguna serta pengembang aplikasi dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi ini berdasarkan hasil analisis yang mencakup risiko teridentifikasi, tingkat penilaian risiko, dan penganggulangan risiko tersebut. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis Bow-Tie. Penelitiaan ini menghasilkan 10 hasil risiko yang telah ter identifikasi dan dikelompokan kedalam 5 kelompok risiko berdasarkan tantangan yang harus dihadapi dalam melakukan implementasi terhadap teknologi blockchain dalam transaksi cryptocurrency khususnnya pada Bitcoin. Penelitian ini juga mendapati 10 tindak pengendalian dan 6 tindak pemulihan terhadap 10 risiko yang telah teridentifikasi dalam implementasi teknologi blockchain pada transaksi cryptocurrency yang kemudian dikelompokan menjadi 2 kategori mitigasi risiko yaitu mitigasi risiko ekonomi dan mitigasi risiko non-ekonomi berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari risiko tersebut. Kata Kunci : Blockchain, Cryptocurrency, MitigasiRisiko, Bitcoin.
<p>Abstract<br />This article writing aims to study the bitcoin buying and selling transactions that are facilitated by the Indodax website according to the rule of law in Indonesia and protection for those who conduct bitcoin buying and selling transactions in Indonesia.This legal research is normative legal research that acts prescriptively and applied. Request submitted to the user. The technique of obtaining legal material used uses basic materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Legal materials analysis techniques draw conclusions from a debate that draws general attention to the concrete problems needed.Bitcoin buying and selling transactions facilitated by the first Indodax website are in accordance with the principles of agreement and the legal requirements contained in the Civil Code, the first in accordance with Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulations Number 82 of 2012 concerning the Implementation of Systems and Electronic Transactions, and the third in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. With the issuance of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation No. 5 of 2019 concerning the Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market of Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange, the bitcoin buying and selling transaction has been approved and supported by law in Indonesia. Regulations on how to buy bitcoin, the requirements for establishing the physical market for crypto assets or exchanges, and the procedure for disputing approval. Legal protection of bitcoin buying and selling transactions is divided into several aspects of privacy, the intensity of legal subjects, object transactions, and the responsibility of the parties.<br />Keywords : bitcoin; buy and sell; indodax</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax menurut kaidah hukum di indonesia dan perlindungan bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli bitcoin di indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan yakni dengan cara pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalah konkret yang dihadapi.Transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax yang pertama telah sesuai dengan asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian yang terkandung dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang kedua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang ketiga adalah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, maka transaksi jual beli bitcoin sudah resmi diakui dan mempunyai dasar hukum di indonesia. Peraturan ini memuat berbagai hal tentang tata cara jual beli bitcoin, persyaratan pendirian pasar fisik aset kripto atau exchange, dan prosedur penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum transaksi jual beli bitcoin dibagi dalam beberapa aspek meliputi privasi, otentisitas subjek hukum, objek transaksi, dan tanggung jawab para pihak.<br />Kata kunci: bitcoin; jual beli; indodax</p>
Abstrak Blockchain Technology merupakan sebuah Digital Ledger atau pembukuan digital dari transaksitransaksi virtual, dimana data transaksi tersebut tidak dapat dimodifikasi meskipun telah berpindah dari device ke device lainnya, dengan kata lain setiap data tidak mempunyai Central Authority atau kewenangan pusat untuk mengubah detil data-data tersebut. Setiap data pada teknologi Blockchain disebut Block, dimana setiap Block mengugnakan prinsipprinsip kriptografi untuk mengamankannya. Setiap terciptanya Block pada blockchain. Salah satu platform dari Blockchain ialah Ethereum. Ethereum merupakan platform Blockchain yang menggunakan Smart Contracts untuk dapat menciptakan suatu Block data transaksi. Smart Contract sendiri merupakan protocol yang memfasilitasi, memverifikasi dan mengeksekusi transaksi untuk dicatat ke kontrak yang nantinya dapat diubah ke potongan kode yang dapat disimpan di komputer. Ethereum Blockchain juga sudah dimanfaatkan sebagai model untuk aplikasi-aplikasi seperti yang mayoritas ialah aplikasi web, yang digunakan untuk distribusi data Decentralized, sistem Voting untuk pemilu, dan yang sedang dikembangkan Messenger app. Data-data yang saling berpindah didalam aplikasi-aplikasi yang menggunakan Blockchain sebagai model, tentunya berpindah dengan cara menunggangi transaksi ETH (Cryptocurrency). Setiap data yang berpindah mempunyai Batasan seperti parameter GasPrice, GasLimit, dan Difficulty untuk transaksi berisi data yang dikirim maupun diterima. Untuk menyimpan data ke Block dari Chain Ethereum membutuhkan mata uang digital Ethereum, yang harus dibeli dengan uang asli, untuk itu salah satu alternatif yang dapat diterapkan yaitu pembuatan server Blockchain Ethereum private, dimana setiap transaksi menggunakan mata uang digital Ethereum yang dapat dimodifikasi jumlah saldonya pada Ethereum Wallet ataupun file Genesis.json pada algoritma Ethereum dengan sesuka hati sehingga proses perpindahan data didalam transaksi dapat dilakukan dengan gratis. Kata Kunci : Blockchain, Ethereum, GasPrice, GasLimi, Difficulty, Cryptocurrency, Block Abstract Blockchain Technology is a Digital Ledger or digital bookkeeping of virtual transactions, where the transaction data cannot be modified even though it has moved from device to other device, in other words each data does not have a Central Authority or central authority to change the details of these data . Every data on Blockchain technology is called Block, where each Block uses cryptographic principles to secure it. Every Block is created on the blockchain. One of the platforms of the Blockchain is Ethereum. Ethereum is a Blockchain platform that uses Smart Contracts to be able to create a transaction data block. Smart Contract itself is a protocol that facilitates, verifies and executes transactions to be recorded into contracts that can later be converted to code snippets that can be stored on the computer. Ethereum Blockchain has also been used as a model for applications such as the majority are web applications, which are used for Decentralized data distribution, voting systems for elections, and those that are being developed by the Messenger app. Data that moves between one another in applications that use Blockchain as a model, of course, moves by riding an ETH (Cryptocurrency) transaction. Each moving data has limitations such as GasPrice, GasLimit, and Difficulty parameters for transactions containing sent or received data. To save data to Block from Chain Ethereum requires a digital currency Ethereum, which must be purchased with real money, for that one alternative that can be applied is the creation of a private Blockchain Ethereum server, where each transaction uses the digital currency Ethereum which can be modified Ethereum Wallet or Genesis.json file on the Ethereum algorithm with whatever you want so that the process of transferring data in transactions can be done for free. Key Word : Blockchain, Ethereum, GasPrice, GasLimi, Difficulty, Cryptocurrency, Block
Penggunaan blockchain dalam kehidupan manusia kini telah menyentuh sektor pertanian dengan diperkenalkannya agri-blockchain pada awal 2018. Salah satu aspek pemanfaatan agri-blockchain adalah integrasi Smart Contract dalam asuransi pertanian yang menghasilkan generasi asuransi pertanian otomatis dan efektif. Di Indonesia, meskipun Smart Contract belum digunakan dalamasuransi pertanian, penggunaan asuransi pertanian untuk memastikan kesejahteraan petani telah dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, dalam pemanfaatannya, asuransi pertanian di Indonesia masih terhambat oleh prosesverifikasi dan klaim asuransi pertanian yang kompleks. Masalah ini dapat diselesaikan melalui penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian yang mampu menjalankan klausul asuransi pertanian secara otomatis dan memangkas waktu pemrosesan agar klaim kompensasi menjadi lebihpendek. Dalam hukum kontrak Indonesia dan hukum asuransi, penggunaan Smart Contract masih belum diatur. Dengan masalah yang ada, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian berdasarkan hukum Indonesia.
<p>Abstract<br />This review is to analyze the validity of electronic contracts in e-commerce transactions using bitcoin in <br />terms of civil law. This study is based on the results of the normative legal study that is descriptive by using <br />the law approach. The types and sources of legal materials used are secondary data. The technique <br />of collecting legal materials using literature study. The technique of analysis of legal materials used is <br />qualitative with deductive method in drawing conclusion. The result of research shows the validity of <br />electronic contract in e-commerce transaction with bitcoin payment method must fulfill the provisions of <br />Article 1320 KUH Perdata regarding the validity of the agreement. In e-commerce transactions by bitcoin <br />payment methods the terms of validity in Article 1320 KUH Perdata are very difficult to fulfill, so contracts <br />born in e-commerce transactions by method of payment through bitcoin are invalid and can be canceled <br />through a court decision if the parties or wrong one party wishes, but if the parties do not request a <br />cancellation then the contract remains valid and binds the parties involved. The responsibilities of each <br />party involved in this transaction ie the seller, the buyer, the payment system provider, and the expedition <br />must be viewed in terms of the respective parties’ liabilities and also seen from the disadvantages caused <br />by the fault of the parties involved.<br />Keywords: Electronic Contract; E-Commerce Transaction; Bitcoin</p><p>Abstrak<br />Kajian ini untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce menggunakan <br />bitcoin ditinjau dari aspek hukum perdata. Kajian ini didasarkana atas hasil kajian hukum normatif yang <br />bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang- undang. Jenis dan sumber bahan hukum <br />yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi <br />kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deduktif <br />dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi <br />e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata <br />mengenai syarat sahnya perjanjian. Dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin <br />syarat-syarat keabsahan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sangatlah sulit untuk dipenuhi, sehingga kontrak <br />yang lahir dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran melalui bitcoin tidak sah dan dapat <br />dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila para pihak atau salah<br />satu pihak menghendaki, namun apabila para pihak tidak meminta pembatalan maka kontrak tersebut <br />tetap berlaku dan mengikat para pihak yang terlibat. Tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat <br />didalam transaksi ini yakni penjual, pembeli, penyelenggara sistem pembayaran, dan pihak ekspedisi <br />harus dilihat dari segi kewajiban masing-masing pihak dan juga dilihat dari kerugiaan tersebut disebabkan <br />oleh kesalahan pihak yang terlibat.<br />Kata Kunci : Kontrak Elektronik, Transaksi E-Commerce, Bitcoin</p>
In the long journey of development of a government increasingly multiply and enrich the understanding of the government itself, so that the concepts of government can be viewed from various angles and aspects that can further clarify the notion of the concept of government itself, one of which is the concept of the principle of governance. The existence of a Local Government in the system of government is an integral part of a system of state government or national government, even the concept and theoretical existence of local government is much earlier than the existence of elements of central government or state government. The principle of "Medebewin" as a relic of the Indies government system, at the beginning of the revolution, precisely in 1948, was called "uncompleted surrender", to overcome the principle of full-fledged decentralization. The difference with the principle of decentralization is that the "medebewind" governmental affairs are only handed over the task of execution alone, excluding the authority that determines the policies, the financing, and the execution workers. One of the principles of local governance that has been applied in Indonesia in the history of local governance is the Assistance Task Principle, apart from the principles of decentralization and deconcentration. The principle of the implementation of regional government consists of the principle of decentralization, the principle of deconcentration and the principle of co-administration. In Dutch legislation, between co-administration and medebewin are divided into two, namely mechanical medebewind or more detailed andfacultative medebewind or which provide wider freedom to determine the wisdom of the medebewind ". Definition of assistance task is; assignment with an obligation to account for its execution to the assignee. In its implementation the task of assistance has its own development and dynamics in accordance with the Law on Regional Government which regulates it.
Nowadays people rely on many things in order to do daily activity. As time goes by, global economy has changed and has had significant growth. The form of money has also changed, from only being available in the physical form, such as coins and banknotes, now we have the digital form of money, otherwise known as virtual currency. This paper discusses about the legal status of Bitcoin as virtual currency in Indonesia according to Law Number 7 of 2011 regarding Currency Law. The author examines the problem by using normative legal research methods with descriptive approach. The data was collected from secondary and primary data and is used as supportive research data. The collected data is analysed using qualitative method. The result of this research is the legal status of Bitcoin as virtual currency in Indonesia according to Law Number 7 of 2011 regarding Currency Law has not been regulated yet. Therefore, the government of Indonesia needs to make a specific regulation to regulate Bitcoin in Indonesia.
Raden Ricky Pratidiningrat, Jurnal Mahasiswa S Hukum Untan
ABSTRACT This thesis discusses the function of law enforcement in the era of regional autonomy under Article 2 of Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police in the city of Pontianak. The method used in this study is a socio-juridical approach. From the results of this thesis can be concluded as the reform efforts to improve the livelihood of Governance and Development in the form of a change from centralized to decentralized, intended as the acceleration process of achieving national objectives, namely the creation of a just and prosperous society. Decentralization means the delegation of powers to the Autonomous Region of Central Government to run the government as well as regional development sendiri.Desentralisasi been, because in this system enable even better democracy and provide space and access freely to the community to participate in all areas of governance and development. So the implementation of governance and development are not solely based on the government or the state, the public will play a part and give kontribusinya.Selain positive things that have been able to be achieved by the Reformation, as mentioned above, it also followed a negative impact mainly concerns the behavior of the public. At this time changing people's behavior caused the reforms implemented so quickly, involving almost the whole order of life, also result in changes in the existing social order. From the changing social order that ultimately affect people's behavior to change as well as a reaction to the changes that occur. Behavior change is actually a social phenomenon that can arise at any time and by any cause, and it will become a problem when such behavior is contrary to the norms and values, which in turn it will hamper the implementation of the process of government and development itself. Democracy is translated as freedom of action of individuals who freely and participation addressed by coercion-coercion will. Police as the formal institution according their main duty, highly demanded to carry out its function and role to be able to present the situation of security and public order conducive thus enabling governance and development can work well. Efforts to make it happen, given the limited resources available, the police not only through law enforcement (Low Enforcement), but also followed by efforts that are prevention, namely Pre-emptive and Preventive. Law enforcement purpose to force obey and follow the existing norms and values, is being implemented with the aim of prevention grow and develop deterrence from within the community. So dominant sendiri.Pelaksanaan public order law enforcement and public security in accordance with Law # 2 of 2002 on the Police, can not be implemented fully or substantially total impossibility of enforcement because the law can reach out to its destination (order, order and justice) for their influence and intervention in its implementation. Here the role of police discretion to decide cases of criminal cases handled by police. Discretion granted by operational officers in the field directly on the spot and without asking for directions or decisions of his superiors an Individual discretion. Discretion based or guided by the policies of the leadership in the police organization is bureaucratic discretion. Keywords: Function, Law Enforcement, Police, Regional Autonomy . ABSTRAK Tesis ini membahas fungsi penegakan hukum di era otonomi daerah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kota Pontianak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Reformasi sebagai upaya memperbaiki tata kehidupan Pemerintahan maupun Pembangunan dengan wujud perubahan dari Sentralistik menjadi Desentralistik, dimaksudkan sebagai akselerasi proses pencapaian tujuan Nasional, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan Pemerintahan Pusat kepada Daerah Otonomi untuk menjalankan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya sendiri.Desentralisasi dipilih, sebab pada sistem ini memungkinkan terlaksananya demokrasi yang lebih baik dan memberikan ruang maupun akses secara leluasa kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam segala bidang pemerintahan maupun pembangunan. Jadi pemerintahan dan pembangunan pelaksanaannya tidak hanya disandarkan pada pemerintahan atau negara saja, masyarakat akan banyak berperan dan memberikan kontribusinya.Selain hal-hal positif yang telah mampu dicapai oleh Reformasi sebagaimana disebutkan diatas, ternyata juga diikuti akibat negatif terutama menyangkut perilaku dari masyarakat. Pada saat ini perilaku masyarakat berubah disebabkan reformasi yang terlaksana begitu cepat, menyangkut hampir pada seluruh tatanan kehidupan, mengakibatkan berubahnya pula tatanan sosial yang ada. Dari berubahnya tatanan sosial itu akhirnya mempengaruhi perilaku masyarakat untuk berubah pula sebagai reaksi atas perubahan yang terjadi. Perubahan perilaku sebenarnya merupakan fenomena sosial yang dapat timbul kapanpun serta oleh sebab apapun juga, dan akan menjadi permasalahan manakala tingkah laku tersebut bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku, yang pada gilirannya justru akan menghambat pelaksanaan proses pemerintahan maupun pembangunan itu sendiri. Demokrasi diterjemahkan sebagai kebebasan bertindak individu yang sebebas-bebasnya dan partisipasi disikapi dengan pemaksaan-pemaksaan kehendak. Polri sebagai Lembaga formal sesuai tugas pokoknya, sangat dituntut mampu melaksanakan fungsi dan perannya untuk dapat menyajikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sehingga memungkinkan pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan dengan baik. Upaya mewujudkannya, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada maka Polri tidak hanya melalui penegakan hukum (Low Enforcement) saja, tetapi juga diikuti dengan upaya-upaya yang bersifat prevensi, yaitu Pre-emtif dan Preventif. Penegakan hukum tujuannya untuk memaksa mentaati dan mengikuti norma maupun nilai yang ada, sedang prevensi dilaksanakan dengan tujuan menumbuh-kembangkan daya tangkal dari dalam diri masyarakat. Jadi yang dominan masyarakat sendiri.Pelaksanaan penegakan hukum ketertiban dan keamanan masyarakat sesuai Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak dapat dilaksanakan secara sepenuhnya atau total enforcement karena secara substansial ketidakmungkinan hukum dapat menjangkau sampai pada tujuannya (ketertiban, keteraturan dan keadilan) karena adanya pengaruh dan intervensi dalam implementasinya. Disini diskresi kepolisian berperan untuk memutuskan kasus perkara pidana yang ditangani oleh kepolisian. Diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya merupakan Diskresi Individual. Diskresi yang berdasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan-kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi kepolisian adalah Diskresi Birokrasi. Kata Kunci: Fungsi ,Penegakan Hukum, Polri, Era Otonomi Daerah.
J.J. Oerlemans, Bart Custers, Ronald Pool, R. Cornelisse
Het witwassen van geld dat wordt verkregen uit cybercrime vindt in de regel plaats via digitale betalingsmiddelen. De reden daarvoor is dat het geld bij cybercrime vaak wordt verkregen via online betalingsmethoden en virtuele valuta. De hoofdvraag van dit onderzoek luidt: Op welke wijze en door welke actoren wordt geld dat wordt verkregen uit banking malware en ransomware (al dan niet digitaal) witgewassen?De deelvragen van het onderzoek luiden als volgt:Wat wordt verstaan onder het witwassen van door banking malware en ransomware verkregen geld en hoe wordt witwassen juridisch gekwalificeerd?Wat zijn digitale betalingsmiddelen, in het bijzonder virtuele valuta zoals Bitcoin, en hoe werken deze digitale betalingsmiddelen?Op welke wijze en door welke actoren wordt geld witgewassen dat: a door middel van banking malware wordt verkregen? b door middel van ransomware wordt verkregen?Wat zijn de kenmerken van actoren die betrokken zijn bij het witwassen van geld dat wordt verkregen uit banking malware en ransomware?Welke informatie over de modus operandi van actoren, die betrokken zijn het bij het witwassen van geld dat verkregen wordt uit banking malware en ransomware, is beschikbaar op het dark web?Welke rol spelen digitale betalingsmiddelen, in het bijzonder virtuele valuta zoals bitcoins, bij het witwassen van geld dat wordt verkregen uit banking malware en ransomware?