Abstrak Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah. Kata Kunci: Keabsahan Bitcoin ; Transaksi E-commerce ; Alat Tukar.
A J Silubun, Julianto Jover Jotam Kalalo, A B Inggit, C N Kalalo · 5 authors
Abstract Law No. 6 of 2014 concerning Villages, clarifies the position of one of the integral parts of the country that is specifically regulated in view of its cultural uniqueness. Village autonomy is no longer a part of regional autonomy given to villages, but the granting of inheritance rights inherent in villages as part of inherited rights. The position of the village is no longer under and in the regional government; rather, it is domiciled in regencies or cities, Article 5 and Article 4 of Law No. 6 of 2014 concerning Villages, outlining the purpose of the process referred to as village regulation. Research Objectives To Determine the Authority and Position of the Village in Realizing Village Autonomy. This research is a normative legal research method. Normative legal research is research conducted by reviewing the laws and regulations that apply or apply to a particular legal problem. The authority assigned by the Government, the Provincial Regional Government, or Regency/City Regional Government, village authority becomes an autonomous village of local self-government. Constitutionally, the village is an indigenous governing organization (a self-governing community), not a formal government organization that carries out administrative functions of the state (local state government). Village authority is based on the principle of recognition and subsidiarity, not on the principle of decentralization. Thus the position of the village must be emphasized first in the constitutional structure through the constitution, then followed by the transfer of authority to the village along with the allocation of funds directly from the state budget.
Dunia saat ini sedang menghadapi fenomena disrupsi, dimana pergerakan dunia industri bergerak sangat cepat dari tatanan lama menuju tatanan yang baru. Dalam perkembangan di bidang ekonomi pada era ini sejalan dengan perkembangan teknologi, dan salah satu perkembangan di bidang ekonomi adalah munculnya Bitcoin. Bitcoin adalah uang virtual yang menggunakan teknologi Cryptocurrency, sebagai salah satu uang virtual yang terkenal menjadi tren baru sebagai pembayaran internasional dengan semua manfaatnya. Di antara Cryptocurrency yang ada yang paling menonjol adalah Bitcoin. Di Indonesia, Bitcoin telah menarik perhatian dikarenakan beberapa kelebihan yang dimilikinya serta sudah mulai melakukan ekspansi besar dan sudah tersedia marketplace tersendiri. Dalam peredarannya di Indonesia Bitcoin menjadi polemik tersendiri di dunia maupun Indonesia. Ada beberapa negara di dunia yang melegalkan peredaran Bitcoin serta memiliki regulasi hukum dan juga ada negara yang melarang keras peredarannya. Di Indonesia sendiri belum ada kejelasan apakah Bitcoin boleh digunakan atau tidak sebagai suatu mata uang, serta sikap pemerintah yang menyatakan bahwa segala resiko penggunaan Bitcoin ditanggung oleh pemilik dan penggunaan Bitcoin di Indonesia yang justru bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya.
Bitcoin adalah salah satu macam alat bayar yang diciptakan dan dikembangkan tidak di bawah otoritas apapun. Penggunaan Bitcoin berkembang dari tahun ke tahun dengan nilai pertukaran yang tinggi. Bahkan pada tahun 2018, nilai Bitcoin mencapai USD 19,783.06 per 1 (satu) Bitcoin yang mana nilai tersebut bersifat fluktuatif karena jumlah Bitcoin tersebut terbatas yakni hanya mencapai maksimal 21 juta (dua puluh satu juta). Terhadap popularitas Bitcoin tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dan risiko penggunaan akan ditanggung sendiri oleh pengguna. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan transaksi yang menggunakan Bitcoin jika alat bayarnya tersebut tidak sah. Penulis akan meninjau karakteristik Bitcoin sebagai uang virtual, Bitcoin sebagai mata uang dalam berbagai sisi, serta keabsahan transaksi Bitcoin jika dikaitkan dengan syarat perjanjian berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Perdata. Terhadap transaksi menggunakan Bitcoin tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjawab isu hukum yang ada, Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian yang dikaji dari sumber hukum yang berlaku dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Undangundang.
<p>Abstract<br />This article writing aims to study the bitcoin buying and selling transactions that are facilitated by the Indodax website according to the rule of law in Indonesia and protection for those who conduct bitcoin buying and selling transactions in Indonesia.This legal research is normative legal research that acts prescriptively and applied. Request submitted to the user. The technique of obtaining legal material used uses basic materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Legal materials analysis techniques draw conclusions from a debate that draws general attention to the concrete problems needed.Bitcoin buying and selling transactions facilitated by the first Indodax website are in accordance with the principles of agreement and the legal requirements contained in the Civil Code, the first in accordance with Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulations Number 82 of 2012 concerning the Implementation of Systems and Electronic Transactions, and the third in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. With the issuance of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation No. 5 of 2019 concerning the Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market of Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange, the bitcoin buying and selling transaction has been approved and supported by law in Indonesia. Regulations on how to buy bitcoin, the requirements for establishing the physical market for crypto assets or exchanges, and the procedure for disputing approval. Legal protection of bitcoin buying and selling transactions is divided into several aspects of privacy, the intensity of legal subjects, object transactions, and the responsibility of the parties.<br />Keywords : bitcoin; buy and sell; indodax</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax menurut kaidah hukum di indonesia dan perlindungan bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli bitcoin di indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan yakni dengan cara pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalah konkret yang dihadapi.Transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax yang pertama telah sesuai dengan asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian yang terkandung dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang kedua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang ketiga adalah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, maka transaksi jual beli bitcoin sudah resmi diakui dan mempunyai dasar hukum di indonesia. Peraturan ini memuat berbagai hal tentang tata cara jual beli bitcoin, persyaratan pendirian pasar fisik aset kripto atau exchange, dan prosedur penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum transaksi jual beli bitcoin dibagi dalam beberapa aspek meliputi privasi, otentisitas subjek hukum, objek transaksi, dan tanggung jawab para pihak.<br />Kata kunci: bitcoin; jual beli; indodax</p>
Penggunaan blockchain dalam kehidupan manusia kini telah menyentuh sektor pertanian dengan diperkenalkannya agri-blockchain pada awal 2018. Salah satu aspek pemanfaatan agri-blockchain adalah integrasi Smart Contract dalam asuransi pertanian yang menghasilkan generasi asuransi pertanian otomatis dan efektif. Di Indonesia, meskipun Smart Contract belum digunakan dalamasuransi pertanian, penggunaan asuransi pertanian untuk memastikan kesejahteraan petani telah dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, dalam pemanfaatannya, asuransi pertanian di Indonesia masih terhambat oleh prosesverifikasi dan klaim asuransi pertanian yang kompleks. Masalah ini dapat diselesaikan melalui penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian yang mampu menjalankan klausul asuransi pertanian secara otomatis dan memangkas waktu pemrosesan agar klaim kompensasi menjadi lebihpendek. Dalam hukum kontrak Indonesia dan hukum asuransi, penggunaan Smart Contract masih belum diatur. Dengan masalah yang ada, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian berdasarkan hukum Indonesia.
<p>Abstract<br />This review is to analyze the validity of electronic contracts in e-commerce transactions using bitcoin in <br />terms of civil law. This study is based on the results of the normative legal study that is descriptive by using <br />the law approach. The types and sources of legal materials used are secondary data. The technique <br />of collecting legal materials using literature study. The technique of analysis of legal materials used is <br />qualitative with deductive method in drawing conclusion. The result of research shows the validity of <br />electronic contract in e-commerce transaction with bitcoin payment method must fulfill the provisions of <br />Article 1320 KUH Perdata regarding the validity of the agreement. In e-commerce transactions by bitcoin <br />payment methods the terms of validity in Article 1320 KUH Perdata are very difficult to fulfill, so contracts <br />born in e-commerce transactions by method of payment through bitcoin are invalid and can be canceled <br />through a court decision if the parties or wrong one party wishes, but if the parties do not request a <br />cancellation then the contract remains valid and binds the parties involved. The responsibilities of each <br />party involved in this transaction ie the seller, the buyer, the payment system provider, and the expedition <br />must be viewed in terms of the respective parties’ liabilities and also seen from the disadvantages caused <br />by the fault of the parties involved.<br />Keywords: Electronic Contract; E-Commerce Transaction; Bitcoin</p><p>Abstrak<br />Kajian ini untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce menggunakan <br />bitcoin ditinjau dari aspek hukum perdata. Kajian ini didasarkana atas hasil kajian hukum normatif yang <br />bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang- undang. Jenis dan sumber bahan hukum <br />yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi <br />kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deduktif <br />dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi <br />e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata <br />mengenai syarat sahnya perjanjian. Dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin <br />syarat-syarat keabsahan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sangatlah sulit untuk dipenuhi, sehingga kontrak <br />yang lahir dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran melalui bitcoin tidak sah dan dapat <br />dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila para pihak atau salah<br />satu pihak menghendaki, namun apabila para pihak tidak meminta pembatalan maka kontrak tersebut <br />tetap berlaku dan mengikat para pihak yang terlibat. Tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat <br />didalam transaksi ini yakni penjual, pembeli, penyelenggara sistem pembayaran, dan pihak ekspedisi <br />harus dilihat dari segi kewajiban masing-masing pihak dan juga dilihat dari kerugiaan tersebut disebabkan <br />oleh kesalahan pihak yang terlibat.<br />Kata Kunci : Kontrak Elektronik, Transaksi E-Commerce, Bitcoin</p>
In the long journey of development of a government increasingly multiply and enrich the understanding of the government itself, so that the concepts of government can be viewed from various angles and aspects that can further clarify the notion of the concept of government itself, one of which is the concept of the principle of governance. The existence of a Local Government in the system of government is an integral part of a system of state government or national government, even the concept and theoretical existence of local government is much earlier than the existence of elements of central government or state government. The principle of "Medebewin" as a relic of the Indies government system, at the beginning of the revolution, precisely in 1948, was called "uncompleted surrender", to overcome the principle of full-fledged decentralization. The difference with the principle of decentralization is that the "medebewind" governmental affairs are only handed over the task of execution alone, excluding the authority that determines the policies, the financing, and the execution workers. One of the principles of local governance that has been applied in Indonesia in the history of local governance is the Assistance Task Principle, apart from the principles of decentralization and deconcentration. The principle of the implementation of regional government consists of the principle of decentralization, the principle of deconcentration and the principle of co-administration. In Dutch legislation, between co-administration and medebewin are divided into two, namely mechanical medebewind or more detailed andfacultative medebewind or which provide wider freedom to determine the wisdom of the medebewind ". Definition of assistance task is; assignment with an obligation to account for its execution to the assignee. In its implementation the task of assistance has its own development and dynamics in accordance with the Law on Regional Government which regulates it.
Nowadays people rely on many things in order to do daily activity. As time goes by, global economy has changed and has had significant growth. The form of money has also changed, from only being available in the physical form, such as coins and banknotes, now we have the digital form of money, otherwise known as virtual currency. This paper discusses about the legal status of Bitcoin as virtual currency in Indonesia according to Law Number 7 of 2011 regarding Currency Law. The author examines the problem by using normative legal research methods with descriptive approach. The data was collected from secondary and primary data and is used as supportive research data. The collected data is analysed using qualitative method. The result of this research is the legal status of Bitcoin as virtual currency in Indonesia according to Law Number 7 of 2011 regarding Currency Law has not been regulated yet. Therefore, the government of Indonesia needs to make a specific regulation to regulate Bitcoin in Indonesia.
J.J. Oerlemans, Bart Custers, Ronald Pool, R. Cornelisse
Het witwassen van geld dat wordt verkregen uit cybercrime vindt in de regel plaats via digitale betalingsmiddelen. De reden daarvoor is dat het geld bij cybercrime vaak wordt verkregen via online betalingsmethoden en virtuele valuta. De hoofdvraag van dit onderzoek luidt: Op welke wijze en door welke actoren wordt geld dat wordt verkregen uit banking malware en ransomware (al dan niet digitaal) witgewassen?De deelvragen van het onderzoek luiden als volgt:Wat wordt verstaan onder het witwassen van door banking malware en ransomware verkregen geld en hoe wordt witwassen juridisch gekwalificeerd?Wat zijn digitale betalingsmiddelen, in het bijzonder virtuele valuta zoals Bitcoin, en hoe werken deze digitale betalingsmiddelen?Op welke wijze en door welke actoren wordt geld witgewassen dat: a door middel van banking malware wordt verkregen? b door middel van ransomware wordt verkregen?Wat zijn de kenmerken van actoren die betrokken zijn bij het witwassen van geld dat wordt verkregen uit banking malware en ransomware?Welke informatie over de modus operandi van actoren, die betrokken zijn het bij het witwassen van geld dat verkregen wordt uit banking malware en ransomware, is beschikbaar op het dark web?Welke rol spelen digitale betalingsmiddelen, in het bijzonder virtuele valuta zoals bitcoins, bij het witwassen van geld dat wordt verkregen uit banking malware en ransomware?