Information systems and technology has changed the world in every aspect. One of them is how a contract is made. Smart contract technology has offered a new, efficient, and secure way to automatically execute the terms of the agreement with no third-party to perform such contracts. The objective of this paper is to conduct a systematic overview of how the smart contract can bring opportunities and also challenges to Indonesia. We propose this paper due to the benefits Indonesian businesses will have by implementing smart contracts. Apart from the benefits, in Indonesia, there are still very few journals discussing smart contracts implementation. In this paper, there will be our findings of how smart contracts are utilized currently in industries, the challenges, and the current smart contract in Indonesia. The result will be used as guidance when considering, planning, and applicating smart contracts in Indonesia.
Nor Razinah Binti Mohd. Zain, Engku Rabiah Adawiah Engku Ali, Adewale Abideen, Hamizah Abdul Rahman
In 2017, the global Blockchain technology market was predicted to reach 339.5 million U.S. dollars in size and is forecasted to grow to 2.3 billion U.S. dollars by 2021. The smart contract has an increasing role in governing the legal relationship between the interested parties. This research explores the current position of smart contracts in Malaysia and the viability of the Malaysian framework in handling the latest development. This research adopts the qualitative and doctrinal legal approaches in analysing the current legal practice, the relevant statutes and the viability of the Malaysian legal framework. These approaches are necessary to be carried out in ensuring the workability of smart contracts in Blockchain. Additionally, the practices of smart contracts from international experiences are collected as case studies in this research. As a part of the findings, the researchers found that smart contracts are more or less similar to traditional contracts. Therefore, the requirements as stipulated under the Contract Act 1950 that are applicable in Malaysia must be followed accordingly. In this study, based on the nature of Blockchain technology, the researchers evaluate the current position of Malaysian laws in dealing with smart contracts. Additionally, the researchers also looked at the acceptable legal practice of smart contracts in Malaysia.
Indonesia Netherlands has a historical background regarding the implementation of Legal Metrology in Indonesia, starting with the Tera Ordinance in 1923. The implementation of legal metrology at that time was centralistic. The Enactment of Law number 23 of 2014 regarding Regional Government replaced the old regional government law transfer the authority of legal metrology from the Province to the Municipality/City. The role of legal metrology in national economic development through harmonization of standards and technical requirements of legal metrology one standard one test accepted everywhere in bilateral, regional and international trades levels. The research aim to find out how the comparison of legal metrology matters held in Indonesia and Netherland. Legal Metrology affairs in the Netherlands is held by the central government (centralized) with private partnership that has been verified by Welmec the European Legal Metrology in the process of services, re-services, supervision, while in Indonesia the matter of legal metrology is decentralized into the authorithy of the Regency/City which currently has many obstacles in terms of human resources, infrastructure, financing and awareness of the Regional Head and DPRD.
Dunia saat ini sedang menghadapi fenomena disrupsi, dimana pergerakan dunia industri bergerak sangat cepat dari tatanan lama menuju tatanan yang baru. Dalam perkembangan di bidang ekonomi pada era ini sejalan dengan perkembangan teknologi, dan salah satu perkembangan di bidang ekonomi adalah munculnya Bitcoin. Bitcoin adalah uang virtual yang menggunakan teknologi Cryptocurrency, sebagai salah satu uang virtual yang terkenal menjadi tren baru sebagai pembayaran internasional dengan semua manfaatnya. Di antara Cryptocurrency yang ada yang paling menonjol adalah Bitcoin. Di Indonesia, Bitcoin telah menarik perhatian dikarenakan beberapa kelebihan yang dimilikinya serta sudah mulai melakukan ekspansi besar dan sudah tersedia marketplace tersendiri. Dalam peredarannya di Indonesia Bitcoin menjadi polemik tersendiri di dunia maupun Indonesia. Ada beberapa negara di dunia yang melegalkan peredaran Bitcoin serta memiliki regulasi hukum dan juga ada negara yang melarang keras peredarannya. Di Indonesia sendiri belum ada kejelasan apakah Bitcoin boleh digunakan atau tidak sebagai suatu mata uang, serta sikap pemerintah yang menyatakan bahwa segala resiko penggunaan Bitcoin ditanggung oleh pemilik dan penggunaan Bitcoin di Indonesia yang justru bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya.
The existence of cryptocurrency has attracted controvercies world wide. Many people, including Indonesian, had benefit from cryptocurrency, meanwhile there were also more people suffered lost from “investment” in cryptocurrency. The aim of this research was to make clear the legal status of cryptocurrency in Indonesia. This research was a normative legal research. It conducted literature review to obtain the required data. Data obtained and used in this research were secondary data, which consisted of primary, secondary and tertiary legal documents. Data obtained from literature review were analysed using normative comparative method with qualitative approach. The result proved that as currency, the existence of cryptocurrency for payment was legally prohibited. The involvement of Indonesian citizen in the “investment” in form of crytocurrency can be treated as against public policy even though the issuance of such cryptocurrency was subject to foreign applicable laws.
Hasil studi yang dilakukan oleh IlmuOne Data menyatakan bahwa e-commerce platform di Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sekitar 100 persen dan kenaikan tertinggi yaitu 135 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2017. Salah satu contoh potensi penerapan smart contract adalah dalam bisnis jual beli dalam e-commerce, mengingat teknologi blockchain kini berkembang pesat tidak hanya pada cryptocurrency, tetapi juga dalam layanan keuangan dan pembayaran dengan smart contract. Namun, belum ditemukan pengaturan mengenai smart contract dalam hukum kontrak dan hukum jual-beli di Indonesia. Kemudian, perlindungan hukum para pihak dalam smart contract perlu untuk ditelusuri guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan karakteristik smart contract dengan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak, informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Peneliti juga menelusuri peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, serta asas-asas hukum kontrak yang dapat diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum para pihak smart contract. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa smart contract merupakan bentuk kontrak yang sah dan dapat diterapkan di Indonesia dengan adanya peraturan mengenai kontrak, khususnya kontrak elektronik. Kemudian, penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Itikad Baik dapat mewujudkan smart contract yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak.
Bitcoin adalah salah satu macam alat bayar yang diciptakan dan dikembangkan tidak di bawah otoritas apapun. Penggunaan Bitcoin berkembang dari tahun ke tahun dengan nilai pertukaran yang tinggi. Bahkan pada tahun 2018, nilai Bitcoin mencapai USD 19,783.06 per 1 (satu) Bitcoin yang mana nilai tersebut bersifat fluktuatif karena jumlah Bitcoin tersebut terbatas yakni hanya mencapai maksimal 21 juta (dua puluh satu juta). Terhadap popularitas Bitcoin tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dan risiko penggunaan akan ditanggung sendiri oleh pengguna. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan transaksi yang menggunakan Bitcoin jika alat bayarnya tersebut tidak sah. Penulis akan meninjau karakteristik Bitcoin sebagai uang virtual, Bitcoin sebagai mata uang dalam berbagai sisi, serta keabsahan transaksi Bitcoin jika dikaitkan dengan syarat perjanjian berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Perdata. Terhadap transaksi menggunakan Bitcoin tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjawab isu hukum yang ada, Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian yang dikaji dari sumber hukum yang berlaku dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Undangundang.
Palmira Rotua Simbolon, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: pamirarotua@gmail.com ABSTRAK Perаturаn Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan bahwa aset kripto (crypto asset) merupakan salah satu komoditi yang diakui dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Adanya peraturan tersebut menimbulkan kekaburan hukum mengenai keabsahan cryptocurrency sebagai bagian dari aset kripto (crypto asset) untuk dijadikan sebagai komoditas berjangka. Hal tersebut dikarenakan sebelumnya telah ada pelarangan terkait penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar oleh Undang-Undang Mata Uang. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal. Hasil dari penelitian ini ialah dinyatakan bahwa cryptocurrency tidak dapat dinyatakan sebagai komoditas berjangka di Indonesia. Hal ini dinyatakan karena walaupun telah terpenuhinya unsur benda pada Pasal 1 angka 2 UU Perdagngan Berjangka berdasarkan Buku II KUHPerdata serta syarat pada Pasal 3 UU Perdagangan Berjangka, cryptocurrency telah terlebih dahulu dilarang sebagai alat tukar oleh UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sehingga apabila cryptocurrency tetap akan digunakan sebagai instrument keuangan yakni sebagai komoditas berjangka yang merupakan alat investasi maka cryptocurrency tetap tidak dapat dikonversi kedalam rupiah. Kata Kunci: Keabsahan, Cryptocurrency , Crypto Asset , Komoditas Berjangka. ABSTRACT The Regulation of Supervisory Agency for Futures trading of commodity Number 3 of 2019 states that crypto asset is one of commodities that is recognised and traded in futures exchange. This regulation has created vague of norm over the legality of cryptocurrency as a crypto asset as commodity futures. This issue is related to the ban on the use of cryptocurrency as transaction tool by Law on Currency. This research was conducted based on normative juridical method, statute, analytical, and comparative approaches. The legal materials involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were further analysed based on grammatical interpretation. The result of the research concludes that cryptocurrency cannot be considered as commodity futures in Indonesia. Despite the fact that it meets the elements in Article 1 Paragraph 2 of Law concerning Futures Trading in reference to Book II of Civil Code and the elements in Article 3 of Law concerning Futures Trading, cryptocurrency was banned for use as transaction tool by Law Number 7 of 2011 concerning Currency in the first place. In other words, when cryptocurrency remains to be used as financial instrument or as commodity futures in investment, it will still remain inconvertible to rupiah. Keywords : legality, cryptocurrency, crypto asset, commodity futures
<p>Abstract<br />This article writing aims to study the bitcoin buying and selling transactions that are facilitated by the Indodax website according to the rule of law in Indonesia and protection for those who conduct bitcoin buying and selling transactions in Indonesia.This legal research is normative legal research that acts prescriptively and applied. Request submitted to the user. The technique of obtaining legal material used uses basic materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Legal materials analysis techniques draw conclusions from a debate that draws general attention to the concrete problems needed.Bitcoin buying and selling transactions facilitated by the first Indodax website are in accordance with the principles of agreement and the legal requirements contained in the Civil Code, the first in accordance with Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulations Number 82 of 2012 concerning the Implementation of Systems and Electronic Transactions, and the third in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. With the issuance of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation No. 5 of 2019 concerning the Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market of Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange, the bitcoin buying and selling transaction has been approved and supported by law in Indonesia. Regulations on how to buy bitcoin, the requirements for establishing the physical market for crypto assets or exchanges, and the procedure for disputing approval. Legal protection of bitcoin buying and selling transactions is divided into several aspects of privacy, the intensity of legal subjects, object transactions, and the responsibility of the parties.<br />Keywords : bitcoin; buy and sell; indodax</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax menurut kaidah hukum di indonesia dan perlindungan bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli bitcoin di indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan yakni dengan cara pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalah konkret yang dihadapi.Transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax yang pertama telah sesuai dengan asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian yang terkandung dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang kedua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang ketiga adalah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, maka transaksi jual beli bitcoin sudah resmi diakui dan mempunyai dasar hukum di indonesia. Peraturan ini memuat berbagai hal tentang tata cara jual beli bitcoin, persyaratan pendirian pasar fisik aset kripto atau exchange, dan prosedur penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum transaksi jual beli bitcoin dibagi dalam beberapa aspek meliputi privasi, otentisitas subjek hukum, objek transaksi, dan tanggung jawab para pihak.<br />Kata kunci: bitcoin; jual beli; indodax</p>
Cryptocurrencies have received important attention as alternative mediums of exchange that can complement or even replace traditional ones. For this reason, cryptocurrencies have become an attractive investment vehicle with a constantly growing market cap. Cryptocurrencies’ role and economic impact cannot be concluded further than just a disruptive technology to the conventional financial system. The unstable and highly speculative value fluctuations coupled with a relatively new technological system have resulted in a lack of research to predict the future cryptocurrency market development. The research method used in this legal research is the juridical-normative method. The juridical-normative method is intended to seek or find rules, principles, and legal doctrines, which are then applied to analyze a phenomenon that is a legal subject. The presence of cryptocurrency has its own impact on social life. These impacts stem from the main feature of cryptocurrencies, the blockchain. Blockchain offers a revolution in the paradigm of the financial system, which was initially centered on the existence of central authorities such as governments and banks to become user-centered or user-centered. In addition, the philosophical values applied in cryptocurrency and blockchain reflect ideas that are synonymous with the collegial collective spirit, such as decentralization, transparency, equality, and accountability. Abstrak Mata uang kripto telah mendapat perhatian penting sebagai media pertukaran alternatif yang dapat melengkapi atau bahkan menggantikan yang tradisional. Karena alasan ini, Mata uang kripto telah menjadi sarana investasi yang menarik dengan kapitalisasi pasar yang terus berkembang. Untuk saat ini, peran dan dampak ekonomi dari Mata uang kripto tidak dapat disimpulkan lebih jauh dari sekadar teknologi yang mengganggu sistem keuangan konvensional. Fluktuasi nilai yang tidak stabil dan sangat spekulatif ditambah dengan sistem teknologi yang relatif baru mengakibatkan kurangnya penelitian untuk memprediksi perkembangan pasar Mata uang kripto di masa depan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis-normatif dimaksudkan untuk mencari atau menemukan kaidah, asas dan doktrin hukum yang kemudian diterapkan untuk menganalisis suatu fenomena yang menjadi subjek hukum. Kehadiran cryptocurrency memiliki dampak tersendiri dalam kehidupan sosial. Dampak ini berasal dari fitur utama Mata uang kripto, blockchain. Blockchain menawarkan revolusi paradigma sistem keuangan yang awalnya berpusat pada keberadaan otoritas pusat seperti pemerintah dan bank menjadi user-centered atau berpusat pada pengguna. Selain itu, nilai-nilai filosofis yang diterapkan dalam cryptocurrency dan blockchain mencerminkan ide-ide yang identik dengan semangat kolektif kolegial seperti desentralisasi, transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas. Kata kunci: Mata uang kripto, Bitcoin, Hukum, Ekonomi, Malaysia
Pemanfaatan teknologi informasi dengan internet dalam perekonomian telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai kehidupan masyarakat baik dalam perdagangan ataupun investasi. Saat ini Bitcoin tidak dianggap sebagai alat pembayaran atau crypto currency. Bitcoin dianggap sebagai digital aset yang memiliki nilai ekonomi bagi para penggunanya. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan yang menetapkan bitcoin sebagai digital aset yang termasuk kedalam aset kripto yang dapat diperdagangkan pada Bursa Berjangka. Namun sebelum lebih jauh masuk kedalam ranah bursa berjangka tidak ada peraturan khusus yang membahas mengenai digital aset itu sendiri. Pengaturan mengenai transaksi elektronik hanya membahas secara umum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan media elektronik. Untuk itu penelitian ini akan menganalisis konsep penggunaan bitcoin sebagai digital aset yang dapat digunakan sebagai transaksi elektronik dan investasi. Serta Tidak adanya payung hukum tentu menambah permasalahan mengenai ketidak jelasan pertanggung jawaban para pihak dalam menghadapi resiko-resiko yang akan terjadi. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian dengan mengkaitkan konsep Bitcoin sebagai digital aset dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penggunaan blockchain dalam kehidupan manusia kini telah menyentuh sektor pertanian dengan diperkenalkannya agri-blockchain pada awal 2018. Salah satu aspek pemanfaatan agri-blockchain adalah integrasi Smart Contract dalam asuransi pertanian yang menghasilkan generasi asuransi pertanian otomatis dan efektif. Di Indonesia, meskipun Smart Contract belum digunakan dalamasuransi pertanian, penggunaan asuransi pertanian untuk memastikan kesejahteraan petani telah dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, dalam pemanfaatannya, asuransi pertanian di Indonesia masih terhambat oleh prosesverifikasi dan klaim asuransi pertanian yang kompleks. Masalah ini dapat diselesaikan melalui penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian yang mampu menjalankan klausul asuransi pertanian secara otomatis dan memangkas waktu pemrosesan agar klaim kompensasi menjadi lebihpendek. Dalam hukum kontrak Indonesia dan hukum asuransi, penggunaan Smart Contract masih belum diatur. Dengan masalah yang ada, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian berdasarkan hukum Indonesia.
Indonesia's recent development in legal policy toward cryptocurrency is pertinent to ask whether this new investment market has any more risk to throw over Indonesia than how to protect the existing variable parties by overall structural formation. This tendency has prevented the government to implement the machinery of more fundamental keynote of policy. Against this backdrops, this research first analyzes the existing laws and regulations to examine the current legal status of virtual currency in Indonesia with the method of conceptual analysis. Despite the Government's skeptical stance about economic soundness that cryptocurrency market leads, however, how to protect the various parties in the existing market is a different issue which still needs an urgent attention from policy makers, legal practitioners, judiciary and academic researchers. Therefore, this paper further studies the relevant laws and regulations governing the actual operation of cryptocurrency exchange in Indonesia to discuss the more practical aspects by interviewing an Indonesian cryptocurrency exchange and professional lawyers at Dentons HPRP. Subsequently, the most worrisome legal risks in the industry are diagnosed by interviewing a global cryptocurrency exchanges. This study concludes that BAPPEBTI Regulation No. 5 of 2019 cannot be the good answer to minimize the risk and will only harm bona fide market participants without a good-standing authority.
Era globalisasi telah menjangkit seluruh aspek kehidupan masyarakat tak terkecuali aspek ekonomi. Penggunaan alat pembayaran tunai saat ini mulai bergeser menggunakan alat pembayaran non tunai, salah satunya adalah mata uang virtual. Mata uang virtual yang tengah marak penggunaannya adalah bitcoin. Telah ditegaskan dalam siaran pers Bank Indonesia No 16/6/Dkom bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta beberapa peraturan lain yang menyatakan bahwa bitcoin bukan informasi elektronik baru dan subyek komoditi. Namun pada kenyataannya penggunaan bitcoin masih banyak di Indonesia karena tidak adanya regulasi yang jelas sehingga keberadaannya masih di pertanyakan. Menghadapi hal ini pemerintah diharapkan untuk dapat memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum penggunaan bitcoin melalui regulasi penggunaan mata uang virtual di Indonesia.Kata Kunci : Urgensi; Regulasi; Mata Uang Virtual (Bitcoin)
<p>Abstract<br />This review is to analyze the validity of electronic contracts in e-commerce transactions using bitcoin in <br />terms of civil law. This study is based on the results of the normative legal study that is descriptive by using <br />the law approach. The types and sources of legal materials used are secondary data. The technique <br />of collecting legal materials using literature study. The technique of analysis of legal materials used is <br />qualitative with deductive method in drawing conclusion. The result of research shows the validity of <br />electronic contract in e-commerce transaction with bitcoin payment method must fulfill the provisions of <br />Article 1320 KUH Perdata regarding the validity of the agreement. In e-commerce transactions by bitcoin <br />payment methods the terms of validity in Article 1320 KUH Perdata are very difficult to fulfill, so contracts <br />born in e-commerce transactions by method of payment through bitcoin are invalid and can be canceled <br />through a court decision if the parties or wrong one party wishes, but if the parties do not request a <br />cancellation then the contract remains valid and binds the parties involved. The responsibilities of each <br />party involved in this transaction ie the seller, the buyer, the payment system provider, and the expedition <br />must be viewed in terms of the respective parties’ liabilities and also seen from the disadvantages caused <br />by the fault of the parties involved.<br />Keywords: Electronic Contract; E-Commerce Transaction; Bitcoin</p><p>Abstrak<br />Kajian ini untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce menggunakan <br />bitcoin ditinjau dari aspek hukum perdata. Kajian ini didasarkana atas hasil kajian hukum normatif yang <br />bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang- undang. Jenis dan sumber bahan hukum <br />yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi <br />kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deduktif <br />dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi <br />e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata <br />mengenai syarat sahnya perjanjian. Dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin <br />syarat-syarat keabsahan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sangatlah sulit untuk dipenuhi, sehingga kontrak <br />yang lahir dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran melalui bitcoin tidak sah dan dapat <br />dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila para pihak atau salah<br />satu pihak menghendaki, namun apabila para pihak tidak meminta pembatalan maka kontrak tersebut <br />tetap berlaku dan mengikat para pihak yang terlibat. Tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat <br />didalam transaksi ini yakni penjual, pembeli, penyelenggara sistem pembayaran, dan pihak ekspedisi <br />harus dilihat dari segi kewajiban masing-masing pihak dan juga dilihat dari kerugiaan tersebut disebabkan <br />oleh kesalahan pihak yang terlibat.<br />Kata Kunci : Kontrak Elektronik, Transaksi E-Commerce, Bitcoin</p>
The existence of cryptocurrency has attracted controvercies world wide. Many people, including Indonesian, had benefit from cryptocurrency, meanwhile there were also more people suffered lost from “investment” in cryptocurrency. The aim of this research was to make clear the legal status of cryptocurrency in Indonesia. This research was a normative legal research. It conducted literature review to obtain the required data. Data obtained and used in this research were secondary data, which consisted of primary, secondary and tertiary legal documents. Data obtained from literature review were analysed using normative comparative method with qualitative approach. The result proved that as currency, the existence of cryptocurrency for payment was legally prohibited. The involvement of Indonesian citizen in the “investment” in form of crytocurrency can be treated as against public policy even though the issuance of such cryptocurrency was subject to foreign applicable laws.
ENGLISH: \n \nBitcoin is one of digital currencies by cryptography as the basic system with the highest price in digital marketplace until 2018, so it becomes one of digital asset used to invest and becomes one of the most popular investment tools in society. But this phenomenon still become polemic because it has no explicit regulations yet. So, this research objectives are to know the mechanism of Bitcoin investment in society and the legal expert opinion towards it. \n \nThis research used empirical juridical method with sociological juridical approach. The analytical method is descriptive and concluded in inductive way that explained the result from specific to general. \n \nThis research results are the Bitcoin investment mechanism in society divided into mining and trading activity. In Islamic views, the legal expert opines that mining activity is allowed to do because there are two kinds of akad did in it and has no element of maysîr at all. Whereas, if does not be incompatible with sharia principal, Bitcoin trading is allowed to do. In positive law views, these two types of investment activity still had no explicit regulation yet. Although it can to be associated with some regulations such as Civil Code, The Currency Law, Electronic Information and Transaction Law, and Bank of Indonesia Regulation, it still need to regulate explicitly and written in specific role, either in regulation or fatwa forms, so it gives the legal certainty to society. Hopefully, this research provides the suggestion to government to law the vacuum of norm of Bitcoin. \n \nINDONESIA: \n \nBitcoin merupakan salah satu mata uang digital yang berbasis program kriptografi dengan harga tertinggi hingga tahun 2018 sehingga menjadi salah satu aset digital untuk berinvestasi dan menjadi salah satu sarana investasi paling popular di masyarakat. Namun, fenomena tersebut masih menjadi polemik karena tidak dinaungi oleh payung hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme investasi Bitcoin yang dilakukan serta pandangan pakar hukum terhadap fenomena tersebut. \n \nPenelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Analisis yang digunakan bersifat deskriptif dan disimpulkan secara induktif yaitu dengan menguraikan kasus yang bersifat khusus dan disimpulkan secara umum. \n \n \nHasil penelitian yang diperoleh adalah mekanisme investasi Bitcoin yang dilakukan dapat berupa mining, dan trading. Dalam perspektif Islam, pakar hukum berpendapat bahwa aktivitas mining boleh untuk dilakukan karena terdapat dua akad yang berbeda selama melakukan prosesnya, dan tidak mengandung unsur maysîr. Sedangkan, trading Bitcoin boleh untuk dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara hukum positif, kedua aktivitas tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas. Meskipun dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan, seperti KUH Perdata, Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang ITE, serta Peraturan Bank Indonesia, investasi Bitcoin perlu untuk diatur secara tertulis dalam peraturan khusus yang berbeda, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun fatwa. Sehingga akan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan pada pemerintah untuk menyikapi kekosongan hukum Bitcoin.
Blockchain has emerged into one of the most promising technologies for the future. Its most successful implementation in the form of cryptocurrency has shifted many existing paradigms where financial instruments were limited by locations or jurisdictions. While blockchain is touted to offer many significant and promising features on the other hand it also increases the difficulty level in the taxation area as well as digital forensics. We investigated the issues and explores the real-world situation and how taxation and digital forensics can cope with these technology challenges.
Blockchain menawarkan berbagai dobrakan di bidang teknologi, mulai dari bidang keuangan hingga kesehatan. Beberapa usulan juga menerapkan blockchain pada teknologi IoT untuk meningkatkan unjuk kerja dan scalability. Namun, tipikal penerapan teknologi IoT dalam skala masif masih memiliki beberapa kendala, terlebih dalam hal manajemen akses dan identitas peranti yang terkoneksi. Makalah ini mengusulkan kombinasi dari permissioned blockchain dan teknologi Keyless Signature Infrastructure (KSI) sebagai metode untuk mengatur hak akses dan identitas peranti IoT. KSI dikenal mampu untuk memberikan layanan tanda tangan digital tanpa tergantung pada kunci privat maupun publik dengan menggunakan teknik pohon hash. Dengan karakteristik dari blockchain yang terdistribusi, teknologi KSI dapat dipadukan secara lebih efisien. Hasil yang diperoleh memberikan manajemen akses dan identitas dengan scalability yang tinggi.
Uang merupakan alat tukar menukar yang sangat mudah dibawa kemana–mana dan tahan awet. Uang diciptakan untuk mempermudah masyarakat atau manusia dalam jual beli dimanapun berada dan kapanpun berada, karena itu kita harus mempergunakan uang dengan sebaik-baiknya. Pada tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkan uang menjadi mata uang resmi negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Seiring berkembangnya jaman mata uangpun berkembang dan saat ini yang muncul adalah mata uang virtual (Bitcoin), pengertian bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, oleh Satoshi Nakatomo, (nama samaran), Pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia berencana untuk melegalkan mata uang virtual didalam kegiatan transaksi di pasar modal untuk mengikuti perkembangan jaman dan meningkatkan ekonomi di Indonesia menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini identfikasi masalah dari pernyataan diatas adalah bagaimanakan legalitas mata uang virtual (bitcoin) dalam transaksi pasar modal menurut hukum di Indonesia dan bagaimanakah penggunaan mata uang virtual (bitcoin) dalam pasar modal dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan pengaturan mengenai legalitas untuk menggunakan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia sangatlah sulit karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah sangat jelas bahwa mata uang yang sah d Indonesia adalah rupiah, terlebih BI menyatakan larangan tentang penggunaan Mata Uang Bitcoin dan Bitcoin juga bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan mata uang Bitcoin di pasar modal akan sangat terkendala karena PT Bitcoin Indonesia harus menyerahkan semua kewenangan dan pengaturan mata uang Bitcoin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal dan PT Bitcoin Indonesia juga harus menjadi Bank Kustodian karena Bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.