Law of bitcoin investment: Study of legal expert opinion
Abstract
ENGLISH: \n \nBitcoin is one of digital currencies by cryptography as the basic system with the highest price in digital marketplace until 2018, so it becomes one of digital asset used to invest and becomes one of the most popular investment tools in society. But this phenomenon still become polemic because it has no explicit regulations yet. So, this research objectives are to know the mechanism of Bitcoin investment in society and the legal expert opinion towards it. \n \nThis research used empirical juridical method with sociological juridical approach. The analytical method is descriptive and concluded in inductive way that explained the result from specific to general. \n \nThis research results are the Bitcoin investment mechanism in society divided into mining and trading activity. In Islamic views, the legal expert opines that mining activity is allowed to do because there are two kinds of akad did in it and has no element of maysîr at all. Whereas, if does not be incompatible with sharia principal, Bitcoin trading is allowed to do. In positive law views, these two types of investment activity still had no explicit regulation yet. Although it can to be associated with some regulations such as Civil Code, The Currency Law, Electronic Information and Transaction Law, and Bank of Indonesia Regulation, it still need to regulate explicitly and written in specific role, either in regulation or fatwa forms, so it gives the legal certainty to society. Hopefully, this research provides the suggestion to government to law the vacuum of norm of Bitcoin. \n \nINDONESIA: \n \nBitcoin merupakan salah satu mata uang digital yang berbasis program kriptografi dengan harga tertinggi hingga tahun 2018 sehingga menjadi salah satu aset digital untuk berinvestasi dan menjadi salah satu sarana investasi paling popular di masyarakat. Namun, fenomena tersebut masih menjadi polemik karena tidak dinaungi oleh payung hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme investasi Bitcoin yang dilakukan serta pandangan pakar hukum terhadap fenomena tersebut. \n \nPenelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Analisis yang digunakan bersifat deskriptif dan disimpulkan secara induktif yaitu dengan menguraikan kasus yang bersifat khusus dan disimpulkan secara umum. \n \n \nHasil penelitian yang diperoleh adalah mekanisme investasi Bitcoin yang dilakukan dapat berupa mining, dan trading. Dalam perspektif Islam, pakar hukum berpendapat bahwa aktivitas mining boleh untuk dilakukan karena terdapat dua akad yang berbeda selama melakukan prosesnya, dan tidak mengandung unsur maysîr. Sedangkan, trading Bitcoin boleh untuk dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara hukum positif, kedua aktivitas tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas. Meskipun dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan, seperti KUH Perdata, Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang ITE, serta Peraturan Bank Indonesia, investasi Bitcoin perlu untuk diatur secara tertulis dalam peraturan khusus yang berbeda, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun fatwa. Sehingga akan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan pada pemerintah untuk menyikapi kekosongan hukum Bitcoin.
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.