Lelang melalui Non-fungible Token (NFT) merupakan fenomena yang cukup baru yang terjadi di era digital, sehingga perlu dicarikan standar hukumnya. Dalam lelang melalui Non-fungible Token pembeli hanya melakukan penawaran melalui website dan dikenakan biaya yang cukup tinggi untuk setiap penawarannya. Sedangkan pembayarannya menggunakan uang kripto (cryptocurrency). Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif dalam menjawab permasalahan bagaimana hakikat lelang aset digital melalui NFT dan bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Kajian ini berkesimpulan bahwa jual beli benda digital sebenarnya tidaklah dilarang, termasuk jual beli NFT dengan teknologi blockchain yang kecanggihannya dapat menyimpan data tanpa bisa dihapus, sehingga dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan. Namun karena undang-undang di Indonesia telah menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia, maka jual beli aset digital dalam bentuk NFT menjadi tidak sah karena alat pembeliannya menggunakan cryptocurrency. Selain itu, lelang aset digital melalui NFT untuk saat ini juga dilarang bagi umat Islam karena Majelis Ulama Indonesia menetapkan hukum haram terkait penggunaan cryptocurrency disebabkan belum adanya underlying atau otoritas yang mengaturnya, sehingga mengandung unsur gharar, dharar dan qimar, yang dikhawatirkan tidak membawa maslahah bagi pengguna cryptocurrency sehingga diharamkan.
Non-Fungible Token atau NFT telah memperoleh popularitas yang signifikan dalam industri kripto-aset dalam beberapa tahun terakhir. Hadirnya NFT tersebut tentunya juga memberi suatu permasalahan baru seperti adanya konten yang merugikan masyarakat misalnya dalam kasus penjualan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Penelitian ini analisis terhadap kasus penggunaan NFT sebagai media dalam penjualan foto KTP. Dalam analisis kasus tersebut, penulis menjelaskan bagaimana Perlindungan hukum terhadap pemilik Foto Data Pribadi di dalam KTP yang diunggah sebagai NFT dalam platform NFT dan Tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku penyalahgunaan foto Data Pribadi di dalam KTP berdasarkan hukum positif di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan bahwa NFT memiliki potensi yang besar sebagai suatu media yang dapat merugikan masyarakat apabila disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukannya upaya penegakan hukum dan regulasi yang memadai terkait dengan penjualan KTP sebagai Aset Digital NFT, agar selanjutnya dapat memanfaatkan teknologi NFT ini secara lebih efektif dan berkelanjutan.
This research examines dispute resolution in Indonesia relating to Non-Fungible Token (NFT) trading digital artworks such as drawings, photographs, paintings, animations, unique collections, music, animated videos, original works of art or works that are still in physical form can be converted into digital works due to piracy, plagiarism, mutilation of works of art and then marketed in digital form. This study aims to analyze the settlement of Non-Fungible Token (NFT) trade disputes for digital artworks. The methodology used in this study uses a normative juridical method. Normative juridical research is legal research that places law as a building system of norms. The results of the study explain that there is a legal vacuum in Indonesia relating to the settlement of disputes over Non-Fungible Token Trade (NFT) digital artworks.
<em>Cryptocurrency as a virtual currency managed by a decentralized system makes it immune to government interference and allows it to transact under pseudonyms. This has the potential for cybercrime and illicit transactions, especially money laundering. This study aims to compare legal instruments in Indonesia, the US, and Germany regarding the use of cryptocurrency as a money laundering tool and to analyze the readiness of Indonesia to respond to this crime. This study is normative legal research conducted using a comparative and statutory approach. These findings show that the US and Germany have extensively regulated crypto. In the US, Crypto transactions are considered MSB, subject to BSA compliance. Each transaction must comply with AML, KYC, and CIP requirements. In Germany, Cryptocurrency is considered a personal asset. The crypto trading must meet the KYC and AML requirements. Indonesia needs advanced regulations because crypto is only considered an investment asset. The investigation is difficult because cryptocurrency is transacted pseudonyms, so connecting pseudonyms with real people is challenging</em>
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan eksplorasi potensi penggunaan teknologi Blockchain dalam optimalisasi manajemen pelabuhan di Indonesia. Pelabuhan merupakan salah satu elemen penting dalam rantai pasok global, dan efisiensi operasionalnya sangat mempengaruhi kinerja keseluruhan sistem logistik. Namun, manajemen pelabuhan di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kompleksitas proses, kurangnya transparansi, serta risiko keamanan dan integritas data. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur. Berdasarkan literatur yang relevan, penelitian ini menyajikan analisis dan sintesis informasi yang ditemukan untuk memahami bagaimana teknologi Blockchain dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki manajemen pelabuhan di Indonesia. Tinjauan literatur yang dilakukan telah mengidentifikasi beberapa potensi penggunaan Blockchain dalam manajemen pelabuhan, termasuk pelacakan dan pemantauan logistik secara real-time, validasi dan otentikasi data, peningkatan transparansi dan kepercayaan, serta efisiensi proses pelabuhan. Penelitian ini juga mengidentifikasi penggunaan smart technology dan penerapan smart contract dalam manajemen pelabuhan. Selain itu, penelitian ini juga akan mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mengadopsi dan menerapkan teknologi Blockchain pada manajemen pelabuhan. Lebih lanjut, penelitian ini juga menyajikan berbagai kerangka konseptual yang dapat memandu penelitian masa depan dan upaya implementasi di bidang ini. Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi berbagai tantangan dalam manajemen pelabuhan. Penelitian ini mengusulkan suatu kerangka konseptual yang komprehensif tentang bagaimana Blockchain dapat digunakan dalam industri maritim di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mengusulkan kerangka analisis kelayakan untuk menilai kesiapan implementasi Blockchain pada manajemen pelabuhan di Indonesia. Hasil tinjauan literatur ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang tren penggunaan Blockchain dalam optimalisasi manajemen pelabuhan di Indonesia. Penelitian ini juga dapat menjadi landasan untuk penelitian lebih lanjut dan membantu para pemangku kepentingan di Indonesia dalam mengambil keputusan terkait penerapan teknologi Blockchain dalam konteks manajemen pelabuhan.
Smart contract terkenal sebagai protokol perangkat lunak yang memungkinkan pelaksanaan otomatis dari kontrak tanpa melibatkan pihak ketiga, dan memungkinkan pemangku kepentingan, seperti bank, lembaga keuangan mikro, atau penyedia layanan keuangan syariah lainnya untuk secara otomatis melaksanakan perjanjian yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah tanpa intervensi manusia. Namun, munculnya pro kontra dalam penerapan smart contract yaitu kebutuhan akan audit dan verifikasi yang cermat untuk memastikan bahwa smart contract telah dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapan Smart contract agar adanya perlindungan hukum yang jelas sesuai dengan prinsip syariah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlunya kesepakatan dan standar yang lebih jelas mengenai kontrak syariah, serta tantangan hukum dan regulasi yang mungkin muncul dalam mengadopsi teknologi ini. Melalui analisis peluang dan tantangan yang terkait dengan penerapan Smart contract syariah dalam blockchain, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang potensi teknologi ini dalam mendukung ekosistem keuangan syariah. Dengan memahami tantangan dan risiko yang terkait, pelaku industri, regulator, dan akademisi dapat bekerja sama untuk mengembangkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah. Regulasi yang jelas akan mengatur persyaratan dan standar yang harus dipenuhi oleh Smart contract Syariah, sehingga transaksi yang dilakukan dalam blockchain dapat dikonfirmasi secara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Smart Contract merupakan konsep yang dicetus oleh Nick Szabo (Szabo, 1997) yang merupakan kontrak berbentuk elektronik. Dengan berkembangnya blockchain konsep tersebut dikonkritkan dengan bentuk code yang terpasang di jaringan blockchain yang disebut smart contract juga. Penelitian ini menggunakan definisi smart contract yang dicetus oleh Nick Szabo yang merupakan alternatif kontrak konvensional. Dalam membuat Smart Contract terdapat kesulitan karena menggabungkan dua domain pengetahuan yaitu kontrak dan informatika. Sebuah bahasa pemodelan dapat dikembangkan untuk memudahkan proses pengembangan Smart Contract. Bahasa pemodelan dapat dijadikan sebagai alat spesifikasi kontrak bahkan sampai generasi implementasi source code. Penelitian ini bertujuan membuat bahasa pemodelan yang mampu menyebutkan spesifikasi smart contract sekaligus cukup mudah digunakan oleh pengguna non-IT. Bahasa pemodelan yang dibuat juga mampu menghasilkan skeleton implementasi untuk source code smart contract.
Creativity is unlimited. Creativity is not only visible in real terms that can be touched by human hands, but now it is widespread in cyberspace. This creativity can be in the form of music, inventions, logos, and others that can be protected by intellectual property. The protection of intellectual property can be combined with a Non-Fungible Token. The purpose of this research is to examine the use of Non-Fungible Tokens as an intellectual property registration and the use of Non-Fungible Token as a marketing strategy for digital assets. The research method is normative juridical which will multiply from some secondary literature, books, journals, and other sources related to intellectual property, Non-Fungible Tokens, and marketing strategies. The use of Non-Fungible Tokens as a condition for intellectual property registration can have a positive impact, especially in terms of determining novelty requirements. Businesses can use Non-Fungible Tokens as a marketing strategy to market their works or digital assets.
Penelitian ini menganalisis implikasi hukum yang terkait dengan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual pada platform CryptoKitties. CryptoKitties adalah sebuah platform permainan berbasis blockchain yang memungkinkan pengguna untuk membeli, memiliki, dan melakukan perdagangan dengan kucing virtual yang unik. Kucing-kucing ini direpresentasikan oleh aset digital yang disebut non-fungible tokens (NFT), yang memberikan kepemilikan eksklusif kepada pemiliknya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini ditemukan pengguna mengakui dan setuju bahwa dapper (atau, sebagaimana berlaku, pemberi lisensi) memiliki semua hak hukum, kepemilikan dan kepentingan dalam dan untuk semua elemen lain dari aplikasi, dan semua hak kekayaan intelektual di dalamnya, namun kepemilikan kekayaan intelektual non-fungible tokens (NFT), sepenuhnya dimiliki oleh pengguna. Dan dapper memberikan hak eksklusif kepada pengguna terhadap aset digital yang mewakili kucing virtual yang unik.
The Non-Fungible Token is an opportunity for artists to introduce their digital works to the general public, but it can also become a real threat to artists' attempts to commercialize their digital arts. This research aims to complement the studies regarding prevention and law enforcement related to copyright infringement of Non-Fungible Token assets. The research method used by the author in this article is normative juridical research supplemented by interviews, and this research uses a statute approach that is carried out by examining all laws and regulations related to the copyright of a work. The Commodity Futures Trading Regulatory Agency cooperates with the Ministry of Communication and Information in terms of prevention by blocking content and data. Another preventive measure is for artists to register with and join the Collective Management Institute (LMK). In addition, special laws and regulations are needed that regulate the protection of Non-Fungible Token assets, as well as the role of copyright law enforcement agencies and the public, to minimize the occurrence of violations in the realm of copyright.
M.Pd. . Dra. Made Sulastri, Tiwa Cindy Claudia, Wulan Chorry Safira
Pesatnya perkembangan teknologi membawa dampak positif seperti ditemukannya mata uang virtual (cryptocurrency), salah satunya yaitu Bitcoin. Sistem Bitcoin yang memiliki jaminan kerahasiaan dan perlindungan ternyata menghadirkan dampak negatif seperti penyalahgunaan fasilitas jaminan untuk melakukan pencucian aset hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut mengakibatkan para penegak hukum mengalami kesulitan dalam upaya pemulihan asset negara (asset recovery). Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dibahas mengenai cara pencegahan dan penanganan permasalahan tersebut melalui optimalisasi digital forensik. Dalam tulisan ini akan dibahas pula mengenai kasus korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT. ASABRI) dimana beberapa tersangka diduga telah melakukan pengelolaan dana asuransi untuk dikorupsi kemudian disalurkan ke dalam bentuk Bitcoin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Virtual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi digital forensik dapat dilakukan melalui 3 aspek yaitu penguatan regulasi, peningkatan skill akuntan forensik dalam dunia digital, serta penguatan kerjasama antar lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi jangka panjang di Indonesia serta mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat atau para investor cryptocurrency di Indonesia, adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan bahwa pesatnya perkembangan cryptocurrency menyebabkan jumlah para pengguna atau investor cryptocurrency juga meningkat pesat di Indonesia sehingga pemerintah Indonesia harus membuat regulasi atau peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penggunanya, legalitas penggunaaan cryptocurrency di Indonesia sendiri telah diatur dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Tekhnis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Krypto (Crypto Asset).
This study aims to determine the selling mechanism and to understand the reflection of sharia economic law on the mechanism for selling Non-Fungible Token (NFT)-based digital works/creations on the Opensea Platform. This research includes library research (library research) which uses secondary data consisting of three legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This research is a descriptive analysis. The data collected was analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the mechanism for selling NFTs on opensea is having a balance of cryptocurrency or Ethereum money through a MetaMask wallet, having an account, owning an NFT work, determining the price, how long will the NFT last last uploading the NFT on opensea. Buying and selling NFT is a little different because it uses blockchain technology and the lens of Islamic economic law for the mechanism for selling NFT at Opensea. Looking at the pillars of sale and purchase, the actual NFT transaction process is not fulfilled, because the value or means of exchange (saman) contains gharar and dharar. . The results of the Ijtima Ulama Fatwa MUI decision stated that the use of cryptocurrency as legal currency is unlawful, because it contains gharar, dharar and contradicts Law Number 7 of 2011 and Bank Indonesia Regulation Number 17 of 2015 so it cannot be used as a transaction tool because in practice there are discrepancy with the pillars of the sale and purchase contract. However, it must be acknowledged that the world continues to develop and technology is increasingly sophisticated, it does not rule out the possibility that one day NFT will be legalized. To show that Islam is salihun likulli epoch wa likulli eat (suitable for all times and places), academic ijtihad must be carried out to answer contemporary muamlah problems in the era of globalization.
Ahmad Zakirullah Mohamed Shaarani, Fidlizan Muhammad, Azman Mohd Noor, Mohd Farihal Osman
Smart Contract is one of the new technological developments related to the Industrial Revolution 4.0 which emphasizes on the execution of contracts between two parties automatically based on the terms and conditions that have been agreed before. This concept minimizes the role of intermediaries that exist in traditionally executed contracts thus leading to positive effects such as cost reduction, saving time and money, less cases of fraud, manipulation and so on. Looking at the philosophy of smart contracts, it is in line with the Maqasid / Objectives of Syariah. However, the nature of this concept which relies on automation which means lack of human intervention in executing the content of the contract raises questions about shariah compliancy in the operationalization of this system especially regarding the function and eligibility of the computer system as a contracting parties rather that human, as well as what is fiqh adaptation for such concept, in addition to what is parameters and dawābit that is required to ensure that each product based on smart contracts is Shariah compliant in terms of its content, shariah monitoring process once the contract is executed, and other related issues. This study is based on a full library research where the concept of smart contracts is analyzed based on the framework of Shariah law in Muamalat, in addition to the latest technological developments related to it. The results of the study found that smart contract is an acceptable concept in Islam, but it needs some guidance and improvement to ensure it really coincides with the parameters required by Shariah, namely full compliance with the pillars and conditions of the contract, must also be in line with Maqasid al-Shariah and current applicable law, the existence of elements of compassion, consideration, tolerance/Tasāmuh and others.
One form of utilizing the latest digital technology in Copyright is the Non-Fungible Token (NFT). Using a blockchain system to verify the authenticity of works, NFT can be a promising solution for intellectual property protection. However, due to the development of new technologies, research is still needed on how the legal problems of using Non-Fungible Token technology are related to Copyright. This research is a normative juridicial research using primary and secondary data. Data was collected using literature study and internet access, as well as data analysis using qualitative descriptive methods. The results of the research and discussion concluded that NFT technology still has several problems. The problem that occurs in the use of NFT is that there is no related regulation that regulates NFT, so there is no legal certainty to protect the public. Another problem is the theft of copyrighted works belonging to people who are converted into NFT. This is due to the lack of maximum verification of copyrighted works by the NFT marketplace.
In the last two decades, art and technology are increasingly inseparable. Existing technology has developed rapidly, in this case the internet which has given birth to a new era known as the digital era which was followed by the emergence of many legal problems, one of which was copyright infringement. The emergence of Non-Fungible Tokens (NFTs) is said to be able to democratize the arts industry and Indonesia digital economy decentralized. Indonesia has a regulation named the Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 which regulates the exclusive rights of creators from the industrial sector to works of art. With the existence of These Non-Fungible Tokens (NFTs) the copyright of a digital artwork is questionable. The unique thing with the existence of this Non-Fungible Tokens (NFTs) is that Non-Fungible Tokens (NFTs) does not have the same values, each unique asset cannot be exchanged, so the artists use Non-Fungible Tokens (NFTs) as a certificate of ownership of a rare digital asset. However, because there is no specific regulation regarding Non-Fungible Tokens (NFTs) either in copyright regulations or its protection by the government, there have been cases of copyright infringement intentionally or unintentionally. This research aims to analyze how Indonesian government set the pace to protect copyrights of digital artworks as a preparation for the Indonesia 2030 Digital Economy Development.
Many policymakers and scholars have discussed concerns regarding terrorist group use of cryptocurrency in recent years. While some argue that the threat is still limited, others argue that the current usage of cryptocurrency does not match the entirety of features that terrorist groups require and desire. In the end, it is still critical to recognize that the cryptocurrency used for terrorist financing frequently depends on several influencing factors. This study aims to (i) investigate the utilization of cryptocurrency by Moslem-affiliated terrorists in Southeast Asia; (ii) map the case typology of cryptocurrency use in Southeast Asian terrorist funding; (iii) describe the regulatory challenges raised in Southeast Asia. This research is a type of doctrinal legal one using the statute, case, and conceptual approaches. The results of this study acknowledge the limited but increasing risk of terrorist financing by cryptocurrency over the 2015-2022 timeframe in Southeast Asia. Furthermore, the existing typology of cases uses smurfing and structuring techniques with high and medium levels of risk. This research ends by recommending actions that Southeast Asian country stakeholders can take to reduce the potential of cryptocurrency usage in terrorist funding by harmonizing their counter-terrorist financing regulatory approaches and implementing investigative best practices.
The Non-Fungible Token was first published in 2014, but studies exploring accounting and regulatory considerations regarding Non-Fungible Token are still limited, especially in Indonesia. This study aims to uncover opportunities, challenges, regulations, and accounting considerations in Non-Fungible Token. The research method used is qualitative research with a literature review approach. The data was collected from four databases to search for papers published from 2018 to 2022 with the help of Publish or Perish, and Mendeley software. The data analysis technique was carried out by following the analytical procedure of Miles & Huberman (1994), and using Vos Viewer software to map and visualize the themes. The results of the mapping based on the determined keywords described the relationship between Non-Fungible Token and various aspects. Non-Fungible Token has potential prospects in the future, but also has an impact that cannot be ignored. Strong regulation enable to reduce the negative skepticism and impact towards Non-Fungible Token
Dalam dunia Metaverse, diperkenalkan aset atau benda yang hampir sama dengan aset atau benda yuang berada dalam dunia nyata. Non-Fungible Token atau yang sering disebut dengan NFT yang merupakan sebuah token digital yang ditautkan dengan sistem besar Blockchain, yang dapat diperdagangkan. Sebagai obyek yang dapat diperdagangkan, maka perlu dicermati sifat kebendaan dari NFT dari sisi hukum perdata. Hal ini berguna untuk menentukan proses peralihan kepemilikan dari NFT itu sendiri. Di sisi lain tiudak semua negara sudah memiliki ketentuan yang mengatur mengenai aset digital. Unidroit Principles on Digital Assets and Private Law memberikan petunjuk dalam mengatur mengenai kepemilikan aset digital yang dilihat dari sisi hukum perdata.
Recently, conventional art assets and those in the form of NFTs have experienced significant price increases. The purpose of this research is to raise the NFT phenomenon in art activities in Indonesia. Researchers used qualitative methods with an emphasis on observation and literature studies to obtain data. The research results show that the NFT market has the potential to be a place of various scams. Then, as NFT creators, artists are only given tantalizing images, especially those related to the metaverse. Meanwhile, NFT in the near future cannot replace conventional works of art. In conclusion, NFT is beneficial for artists, but the challenge is that metaverse developers must provide a creative medium that is safer from fraudulent acts.
Non-Fungible Token (NFT) is a new thing in Indonesia, as something new it is full of problems regarding the legality of NFT in Indonesia. Furthermore, when it comes to Intellectual Property Rights (IPR), is NFT an IPR and does it receive legal protection? This problem will be discussed in this study, using normative juridical research methods. Based on the research results, it is known that NFT is a digital asset that can be authenticated in order to create digital ownership certificates where these certificates can be traded. This NFT can be protected as intellectual property rights because in fact NFTs are works of art that are encrypted into the blockchain network. Because NFTs are works of art, works of music, videos, game items, etc. that are encrypted into the blockchain network, NFTs are often associated with copyrights.
The development of investment law in Indonesia, especially in digital assets, has experienced significant developments. Non-Fungible Token (NFT) is a form of digital asset that is currently widely found in the community. However, from a legal perspective, there is no regulation on NFT and how the legality of NFT transactions is related to the use of cryptocurrencies in it. Having established from the background above, this research aims to analyze the urgency of regulating NFT and how basically the legal construction of the NFT in the contract law perspective. This research is normative research using statute and conceptual approaches. The results of the study finds that the urgency of regulating the legal construction of NFT transactions in Indonesia is to provide legal certainty to investors and is related to the legality of NFT transactions in Indonesia if it is associated with the validity of cryptocurrencies. The legal construction of NFT transactions in Indonesia is that the construction is not a sale and purchase agreement, but instead the legal construction refers to exchange agreement as stated in Article 1541 BW whereas cryptocurrency and NFT here will be given extensive meaning as goods in order to comply with the provisions of Article 1320 of BW to fulfill the objective requirements, in particular, the halal cause.
Uni Tsulasi Putri, Wihandriati Wihandriati, Muhammad Rizal Sirojudin, Sakti Oktasari
Pada satu dekade terakhir, kehidupan masyarakat semakin pesat bergerak memasuki era digital yang sering disebut era industri 4.0. Meskipun diawali dari kegiatan bisnis, berbagai aktivitas dalam dunia maya juga mulai dikenal di bidang pelayanan publik seperti e-signature, e-litigation, e-court, e-registration, dukcapil online dan sebagainya. Masifnya berbagai aktivitas elektronik tersebut didorong oleh derasnya arus kemajuan dan inovasi teknologi salah satunya smart contract pada sistem blockchain. Aplikasi smart contract blockchain digadang dapat digunakan selain berkaitan dengan cryptocurrency atau aset kripto, yakni antara lain untuk e-voting ataupemilu, rekam medis dan pendaftaran tanah. Pada tahun 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2021. Peraturan tersebut memungkinkan dikeluarkannya Sertipikat Elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali atau untuk penggantian sertipikat lama menjadi Sertipikat Elektronik. Peraturan tersebut dapat disimpulkan merupakan implementasi Road Map Transformasi Digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Pada Road Map tersebut, salah satu poin yang disebutkan untuk tahun 2022 adalah Implementasi smart contract, smart escrow. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang dinamika pengaturan pendaftaran tanah para era digital di Indonesia dan bagaimana potensi penggunaan smart contract untuk pendaftaran tanah di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Data tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Artikel ini akan menjelaskan apa yang menyebabkan Cryptocurrency dapat berpotensi menjadi sarana praktik Money Laundering, serta untuk mengetahui pengaturan yang ideal yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya Money Laundering yang menggunakan Cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dilengkapi wawancara, sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis data menggunakan teknik analisis preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukan bahwa pencucian uang dengan Cryptocurrency merupakan A New Model of Money Laundering. Faktor utamanya disebabkan karena transaksi Cryptocurrency dapat dilakukan secara anonim atau rahasia dengan mensamarkan identitas profil penggunanya. Terdapat beberapa indikator Red Flag yang dipublikasikan oleh FATF yang dapat dicurigai sebagai tindakan Money Laundering pada Cryptocurrency. Untuk menentukan pengaturan ideal atau yang paling efektif dalam mencegah praktik money laundering yang menggunakan Cryptocurrency yakni dengan cara memperkuat regulasi yang secara komperhensif mengenai pengaturan transaksi Cryptocurrency. Serta pengawasan ketat pada pelaksanaannya, utamanya dalam hal mengatur penggunaan Non-Custodial Wallet. Lalu dengan cara memperkuat LPP serta PPATK dalam hal pemahaman mengenai Cryptocurrency serta perkembangannya dan juga untuk platform penyedia jasa Cryptocurrency perlu mempunyai suatu unit kerja atau divisi yang tidak hanya paham mengenai perkembangan teknologi, utamanya Cryptocurrency ini, namun juga mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai program Anti-Money Laundering.