Papers1 provider · 1 record
August 28, 2023· Sanskara Hukum dan HAM
article
Open access

Penjualan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebagai Aset Digital Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Authors:Aryani Mustika PermatasariLava Jamrud IbrahimVinsensius Raynaldo

Abstract

Non-Fungible Token atau NFT telah memperoleh popularitas yang signifikan dalam industri kripto-aset dalam beberapa tahun terakhir. Hadirnya NFT tersebut tentunya juga memberi suatu permasalahan baru seperti adanya konten yang merugikan masyarakat misalnya dalam kasus penjualan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Penelitian ini analisis terhadap kasus penggunaan NFT sebagai media dalam penjualan foto KTP. Dalam analisis kasus tersebut, penulis menjelaskan bagaimana Perlindungan hukum terhadap pemilik Foto Data Pribadi di dalam KTP yang diunggah sebagai NFT dalam platform NFT dan Tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku penyalahgunaan foto Data Pribadi di dalam KTP berdasarkan hukum positif di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan bahwa NFT memiliki potensi yang besar sebagai suatu media yang dapat merugikan masyarakat apabila disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukannya upaya penegakan hukum dan regulasi yang memadai terkait dengan penjualan KTP sebagai Aset Digital NFT, agar selanjutnya dapat memanfaatkan teknologi NFT ini secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.