ENGLISH: \n \nBitcoin is one of digital currencies by cryptography as the basic system with the highest price in digital marketplace until 2018, so it becomes one of digital asset used to invest and becomes one of the most popular investment tools in society. But this phenomenon still become polemic because it has no explicit regulations yet. So, this research objectives are to know the mechanism of Bitcoin investment in society and the legal expert opinion towards it. \n \nThis research used empirical juridical method with sociological juridical approach. The analytical method is descriptive and concluded in inductive way that explained the result from specific to general. \n \nThis research results are the Bitcoin investment mechanism in society divided into mining and trading activity. In Islamic views, the legal expert opines that mining activity is allowed to do because there are two kinds of akad did in it and has no element of maysîr at all. Whereas, if does not be incompatible with sharia principal, Bitcoin trading is allowed to do. In positive law views, these two types of investment activity still had no explicit regulation yet. Although it can to be associated with some regulations such as Civil Code, The Currency Law, Electronic Information and Transaction Law, and Bank of Indonesia Regulation, it still need to regulate explicitly and written in specific role, either in regulation or fatwa forms, so it gives the legal certainty to society. Hopefully, this research provides the suggestion to government to law the vacuum of norm of Bitcoin. \n \nINDONESIA: \n \nBitcoin merupakan salah satu mata uang digital yang berbasis program kriptografi dengan harga tertinggi hingga tahun 2018 sehingga menjadi salah satu aset digital untuk berinvestasi dan menjadi salah satu sarana investasi paling popular di masyarakat. Namun, fenomena tersebut masih menjadi polemik karena tidak dinaungi oleh payung hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme investasi Bitcoin yang dilakukan serta pandangan pakar hukum terhadap fenomena tersebut. \n \nPenelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Analisis yang digunakan bersifat deskriptif dan disimpulkan secara induktif yaitu dengan menguraikan kasus yang bersifat khusus dan disimpulkan secara umum. \n \n \nHasil penelitian yang diperoleh adalah mekanisme investasi Bitcoin yang dilakukan dapat berupa mining, dan trading. Dalam perspektif Islam, pakar hukum berpendapat bahwa aktivitas mining boleh untuk dilakukan karena terdapat dua akad yang berbeda selama melakukan prosesnya, dan tidak mengandung unsur maysîr. Sedangkan, trading Bitcoin boleh untuk dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara hukum positif, kedua aktivitas tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas. Meskipun dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan, seperti KUH Perdata, Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang ITE, serta Peraturan Bank Indonesia, investasi Bitcoin perlu untuk diatur secara tertulis dalam peraturan khusus yang berbeda, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun fatwa. Sehingga akan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan pada pemerintah untuk menyikapi kekosongan hukum Bitcoin.
Blockchain has emerged into one of the most promising technologies for the future. Its most successful implementation in the form of cryptocurrency has shifted many existing paradigms where financial instruments were limited by locations or jurisdictions. While blockchain is touted to offer many significant and promising features on the other hand it also increases the difficulty level in the taxation area as well as digital forensics. We investigated the issues and explores the real-world situation and how taxation and digital forensics can cope with these technology challenges.
Blockchain menawarkan berbagai dobrakan di bidang teknologi, mulai dari bidang keuangan hingga kesehatan. Beberapa usulan juga menerapkan blockchain pada teknologi IoT untuk meningkatkan unjuk kerja dan scalability. Namun, tipikal penerapan teknologi IoT dalam skala masif masih memiliki beberapa kendala, terlebih dalam hal manajemen akses dan identitas peranti yang terkoneksi. Makalah ini mengusulkan kombinasi dari permissioned blockchain dan teknologi Keyless Signature Infrastructure (KSI) sebagai metode untuk mengatur hak akses dan identitas peranti IoT. KSI dikenal mampu untuk memberikan layanan tanda tangan digital tanpa tergantung pada kunci privat maupun publik dengan menggunakan teknik pohon hash. Dengan karakteristik dari blockchain yang terdistribusi, teknologi KSI dapat dipadukan secara lebih efisien. Hasil yang diperoleh memberikan manajemen akses dan identitas dengan scalability yang tinggi.
Uang merupakan alat tukar menukar yang sangat mudah dibawa kemana–mana dan tahan awet. Uang diciptakan untuk mempermudah masyarakat atau manusia dalam jual beli dimanapun berada dan kapanpun berada, karena itu kita harus mempergunakan uang dengan sebaik-baiknya. Pada tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkan uang menjadi mata uang resmi negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Seiring berkembangnya jaman mata uangpun berkembang dan saat ini yang muncul adalah mata uang virtual (Bitcoin), pengertian bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, oleh Satoshi Nakatomo, (nama samaran), Pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia berencana untuk melegalkan mata uang virtual didalam kegiatan transaksi di pasar modal untuk mengikuti perkembangan jaman dan meningkatkan ekonomi di Indonesia menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini identfikasi masalah dari pernyataan diatas adalah bagaimanakan legalitas mata uang virtual (bitcoin) dalam transaksi pasar modal menurut hukum di Indonesia dan bagaimanakah penggunaan mata uang virtual (bitcoin) dalam pasar modal dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan pengaturan mengenai legalitas untuk menggunakan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia sangatlah sulit karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah sangat jelas bahwa mata uang yang sah d Indonesia adalah rupiah, terlebih BI menyatakan larangan tentang penggunaan Mata Uang Bitcoin dan Bitcoin juga bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan mata uang Bitcoin di pasar modal akan sangat terkendala karena PT Bitcoin Indonesia harus menyerahkan semua kewenangan dan pengaturan mata uang Bitcoin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal dan PT Bitcoin Indonesia juga harus menjadi Bank Kustodian karena Bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Key messages In different provinces or districts, the same laws can be applied in very different ways. Participation of customary land users and local communities remains ad hoc and requires that implementing regulations are strengthened, as the existing safeguarding laws are not sufficiently specific. Further developments of safeguarding laws and regulations (specifically the distribution of benefits from carbon financing) need to be well defined and better aligned with decentralization processes. Subnational actors are unclear on their role in a national REDD+ strategy and how they will be involved in decision making. REDD+ is challenged by a misalignment between land use decision-making powers and REDD+ management powers allocated to different bodies and levels.
Open access
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Conservation, Biodiversity, and Resource Management