Current technological developments have digital money or cryptocurrency which is currently being used as an investment by the world community. Seeing this, the government has now issued CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Asset Market in the Futures Exchange to ensure legal protection for investors and legal certainty in the event of a dispute. This study aims to analyze protection The law against Cryptocurrency Investors is reviewed based on Bappebti Regulation Number 5 of 2019 and analyzes the legal efforts made in the event of a dispute in cryptocurrency investment. The research method in this study uses normative legal research methods with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study show that the Indonesian Government has accommodated the interests of crypto asset trading as well as a guideline and clarity for the public regarding the government's recognition of the presence of bitcoin and virtual currancy, namely through Bappebti Number 5 of 2019 and dispute disputes that occur between cryptocurrency investors and cryptocurrency marketplaces by way of non-litigation and arbitration through the Commodity Futures Trading Arbitration Board (BAKTI). Perkembangan teknologi saat ini telah terdapat uang digital atau cryptocurrency yang saat ini dijadikan sebagai investasi oleh masyrakat dunia. Melihat hal tersebut kini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Ketentuan Tekhnis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi para investor dan kepastian hukum apabila terdapat sengketa. Studi ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan Hukum terhadap Para Investor Cryptocurrency dikaji berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 serta menganalisa upaya Hukum yang dilakukan apabila terjadi sengketa dalam investasi cryptocurrency. Metode penelitian dalam studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakomodir kepentingan perdagangan kripto aset serta sebagai suatu pedoman dan kejelasan bagi masyarakat terkait pengakuan pemerintah terhadap kehadiran bitcoin dan virtual currancy yaitu melalui Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dan perselisihan sengketa yang terjadi antara investor cryptocurrency dengan marketplace cryptocurrency dapat diselesaikan dengan jalan non-litigasi dan abitrase melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).
Perkembangan teknologi semakin maju pesat setiap hari membuat manusia membutuhkan informasi secara cepat, tepat dan efisien. Banyak cara menyampaikan informasi tersebut mulai dari media tulisan, gambar dan video dan secara langsung bisa menjadi wadah kreativitas bagi orang yang membuat informasi tersebut, namun ada masalah dari bebas nya penyebarluasan media informasi tersebut. Salah satu nya adalah perihal Hak cipta konten yang dibuat, Banyak konten-konten seperti Gambar, Video, Artwork dan Informasi yang telah dibuat di internet oleh seseorang jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai pembuat original konten tersebut karena kelalaian si kreator yang asli atau kurang nya informasi awal dari konten tersebut, oleh karena itu diperlukan nya sebuah sistem otomatis yang langsung mendata seluruh konten yang telah di rilis, dan dengan masalah ini digunakanlah teknologi Blockchain untuk mempermudah proses pendataan sistem tersebut. Penelitian ini mengimplementasikan cara-cara prosedur proteksi konten dengan teknologi Blockchain. Dengan langkah analisis data dari artikel yang telah ada lalu menggunakan flowchart menggambarkan cara prosedur proteksi konten tersebut. Terdapat 2 manfaat, yaitu Proteksi konten yang telah dibuat dan mengurangi kecemasan kreator tentang keamanan konten sehingga bisa lebih berkarya membuat lebih banyak konten. Diharapkan penelitian ini bisa membuat suatu rangka sistem pendataan Untuk menyimpan data tentang kepemilikan hak cipta dan originality dari konten yang dibuat sehingga terhindar dari masalah Hak cipta.
<p>Abstract<br />This article aims to know the use of cryptocurrency can replace conventional money as a means of payment in Indonesia. This article belongs to the type of normative legal research that is prescriptive to produce a new concept in resolving the problems faced by supported by a legal approach and a case approach. The data used is secondary data with primary binding and fundamental material. Data collection techniques using library studies. The data analysis technique used by the authors is a silogism analysis. The results showed that cryptocurrencies are difficult to substitute for conventional currency use as a means of payment in Indonesia because there is no centralized authority governing as well as the value of a relatively unstable cryptocurrency from Conventional currency that has been circulating in Indonesia is the rupiah, it is difficult to use cryptocurrency as a means of payment at the least level of Use daily.<br />Keywords: Payment Tools; Paymeny Systems; Conventional Currency; Cryptocurrency.</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan cryptocurrency dapat menggantikan uang konvensional sebagai alat pembayaran di Indonesia. Artikel ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk menghasilkan konsep baru dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, didukung dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder dengan bahan hukum primer yang sifatnya mengikat dan mendasar. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan penulis merupakan analisis silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency sulit untuk menggantikan kegunaan mata uang konvensional sebagai alat pembayaran di Indonesia karena tidak ada otoritas terpusat yang mengatur serta nilai dari cryptocurrency yang relatif tidak stabil dari mata uang konvensional yang sudah beredar di Indonesia yaitu rupiah, maka sulit untuk menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di tingkat paling kecil yaitu penggunaan sehari-hari.<br />Kata Kunci: Alat Pembayaran; Sistem Pembayaran; Uang Konvensional; Cryptocurrency.</p>
Azlin Alisa Ahmad, Mat Noor Mat Zain, Nur Diyana Amanina Zakaria
&lt;p&gt;A smart contract is a computer protocol contract of which its innovation rooted from the traditional contract. However, Sharia-compliant transaction necessitates a contract to fulfils all pillars of Islamic contracts in order smart contract can be accepted as an innovation of Islamic contracts. Thus, this paper aims to make a comparison between Islamic contracts and smart contract on blockchain. This paper is a qualitative research by adopting content analysis method to analyze some related topics. The pillars of Islamic contract are compared with the smart contract to ensure whether the smart contract follows the guidelines of Islamic contract or vice versa. The analysis shows that smart contract does not entirely comply with the Islamic principles of a contract. Even though smart contract generally has three pillars of Islamic contract but in details, it does not comply with the Sharia principles. By comparing between the pillars of Islamic contract and smart contract on blockchain, it shows that smart contract on blockchain is not underline with the Islamic contracts pillars. Contracting parties participate in the smart contract does not recognize each other that can be lead to&nbsp;&lt;em&gt;gharar&lt;/em&gt;. Meanwhile, every transaction in the smart contract allows prohibited subject matters such as illegal drugs, weapons where as it is not allowed in Islamic contracts transactions.&nbsp;&lt;/p&gt;\n\n&lt;p&gt;&nbsp;&lt;/p&gt;
The development of technology today is used as a benchmark in the advancement of the industrial world where the development of technology has influenced various aspects in the life of today's society. Smart contracts as one form of blockchain technology that resembles a conventional contract can be used to bind agreements between one party and another. One difference between a smart contract and a conventional contract is the smart contract that is stored in the blockchain. With the presence of smart contracts on the blockchain has become one of the most sought-after technologies, because the number of users is high enough for each transaction within the company. In this case various features of smart contracts applications in various worlds, ranging from financial services, life sciences, energy resources and media voting. Smart contracts still pose a lot of challenges that overwhelm the interaction of some Parties, such as users, developers, and organizations built on smart contracts. Smart contracts are essentially a very effective source of problem solvers, where smart contracts on the blockchain make it easy to maintain data security, and save costs and time. In addition, in the absence of third parties strongly minimizes the fraud that is often done by irresponsible parties, this prevents conflicts between parties. Prone to cases of loss of a document is generated because there is no secure storage media. The advent of smart contracts on the blockchain is expected to be a solution to tackle most of the world's commercial and bureaucratic systems.
The presence of cryptocurrencies is basically an alternative model for providing decentralized money and payment. They provide a payment system model that no longer has to rely on third parties such as banks or governments to ensure that the payer can deliver the agreed-upon funds. In contrast, cryptocurrency systems inspire trust in decentralized, uninterrupted computer programs, which theoretically cannot deceive their users. The focus of the study in this research is related to the regulation of cryptocurrencies, especially Bitcoin, in Indonesia and Ukraine. Using Bitcoin in Indonesia and Ukraine to pay for goods or services is illegal. In this study, the method used is a normative legal research method. This method analyzes how the legal system reacts to a new problem that has not been regulated by legislation or systemic and comprehensive precedents, in this case, cryptocurrency. The normative legal research method is based on the post-positivism paradigm. Research results, in general, find that cryptocurrency is the antithesis of capital money. First, cryptocurrencies are neutralized by third parties being removed from the global system of economic actors. Second, as a medium of exchange, cryptocurrencies oppose fiat money. Despite the lack of material situation (use-value), the issuance of cryptocurrencies is not controlled by fractional reserve lending, thereby ultimately reducing the fundamental requirements of negative excess of capitalism to continue to grow. Abstrak Kehadiran mata uang kripto pada dasarnya merupakan model alternatif untuk menyediakan uang dan pembayaran yang terdesentralisasi. Mereka menyediakan model sistem pembayaran yang tidak lagi bergantung pada pihak ketiga seperti bank atau pemerintah untuk memastikan bahwa pembayar dapat mengirimkan dana yang telah disepakati. Sebaliknya, sistem mata uang kripto menginspirasi kepercayaan pada program komputer terdesentralisasi dan tidak terputus, yang secara teoritis tidak dapat menipu penggunanya. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait dengan regulasi mata uang kripto y khususnya Bitcoin di Indonesia dan Ukraina. Saat ini, penggunaan Bitcoin di Indonesia dan Ukraina untuk membayar barang atau jasa dianggap ilegal. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, metode ini digunakan untuk menganalisis bagaimana sistem hukum bereaksi terhadap suatu masalah baru yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan atau preseden yang sistemik dan komprehensif, dalam hal ini mata uang kripto. Metode penelitian hukum normatif didasarkan pada paradigma post-positivisme. Hasil riset secara umum menemukan bahwa mata uang kripto adalah antitesis dari kapital uang. Pertama, bahwa cryptocurrency dinetralkan oleh pihak ketiga yang dikeluarkan dari sistem global pelaku ekonomi. Kedua, sebagai alat tukar, mata uang kripto menentang uang fiat. Terlepas dari kurangnya situasi material (nilai guna), penerbitan mata uang kripto tidak dikendalikan oleh peminjaman cadangan fraksional, sehingga pada akhirnya mengurangi persyaratan mendasar kapitalisme untuk terus tumbuh. Kata kunci: Hukum Mata Uang Kripto, Bitcoin, Kebijakan, Ideologi, Indonesia, Ukraina
INDONESIA:
Artikel ini membahas tipologi dan karakteristik smart contract dengan peraturan perundang-undangan tentang kontrak, peraturan tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) di Indonesia, undang-undang tentang perlindungan konsumen dan unsure perjanjian syariah dalam bingkai maqosid syariah. Tidak seperti kontrak normal, yang dirancang oleh pengacara, ditandatangani oleh pihak yang ikut serta, dan ditegakkan oleh hukum, Smart Contract menetapkan hubungan dengan kode kriptografi.Untuk menemukan jawaban atas problematika tersebut, tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekataan statute approach (undang-undang) dan konseptual perjanjian syariah. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Smart Contract merupakan kontrak sah dan dapat diaplikasikan dengan berpedoman pada regulasi mengenahi kontrak, khususnya kontrak elektronik dengan mengedepankan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, saling ridlo dan kemaslahatan.
ENGLISH:
This article discusses characteristics of the smart contract with theclaws and regulations concerning contracts, information and electronic transactions in Indonesia, consumer protection and elements of sharia agreements in the sharia maqosid frame. Unlike normal contracts, designed by lawyers, signed by participating parties, and enforced by law, Smart Contract establishes a relationship with cryptographic codes. To find answers to these problems, researchers used a type of normative research with a legislative approach and a conceptual approach to sharia agreements. The result of this research is that Smart Contract is a legal contract and can be applied by referring to regulations concerning the contract, especially the electronic contract by prioritizing the principles of freedom of contract, good faith, mutual respect and benefit.
Bitcoin is widely used and accepted by many countries. The features that are being offered and the positive uprising of its price have made made it popular among its users and investors. The value of Bitcoin started from less than a dollar in 2009 and raking up to over two thousand dollar within 2017. In Indonesia, Bitcoin became popular in 2013; a group of people began to form a community and online forum where people with similar interest can gather and conduct exchange of Bitcoin. In early 2014, the community had formed the first professional Bitcoin brokerage service in Indonesia which also known as bitcoin.co.id and over fifty thousand members were registered. With the daily transaction valuing over five hundred million Rupiah, bitcoin.co.id has made its name on South East Asia. However, despite the positive response in Indonesia, the lack of legal framework regulating cryptocurrencyand the risk of misusing it to fund illicit activity has become a national concern. This paper provides an analysis of legal problems that are being encountered by Indonesia government and thorough comparison with America’s laws on cryptocurrency. By stipulating a law on cryptocurrency, Indonesia’s government would have show support for cryptocurrency in Indonesia through reducing the volatility risk and the possible illicit activities derived from the usage of cryptocurrency.
Tulisan ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna bitcoin dan syarat atau standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bitcoin ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini ialah bitcoin telah dinyatakan sebagai komoditas, maka dari itu pemilik bitcoin dapat menuntut kerugian berdasarkan ketentuan dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan juga dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti, kemudian untuk melindungi pemilik bitcoin pedagang aset kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 27017 (Cloud Security) dan ISO 27018 (Cloud Privaxy) sebagai standar keamanan penyelenggara transaksi elektronik.
Abstrak Artikel ini mendeskripsikan keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah. Kata Kunci: Keabsahan Bitcoin ; Transaksi E-commerce ; Alat Tukar.
A J Silubun, Julianto Jover Jotam Kalalo, A B Inggit, C N Kalalo · 5 authors
Abstract Law No. 6 of 2014 concerning Villages, clarifies the position of one of the integral parts of the country that is specifically regulated in view of its cultural uniqueness. Village autonomy is no longer a part of regional autonomy given to villages, but the granting of inheritance rights inherent in villages as part of inherited rights. The position of the village is no longer under and in the regional government; rather, it is domiciled in regencies or cities, Article 5 and Article 4 of Law No. 6 of 2014 concerning Villages, outlining the purpose of the process referred to as village regulation. Research Objectives To Determine the Authority and Position of the Village in Realizing Village Autonomy. This research is a normative legal research method. Normative legal research is research conducted by reviewing the laws and regulations that apply or apply to a particular legal problem. The authority assigned by the Government, the Provincial Regional Government, or Regency/City Regional Government, village authority becomes an autonomous village of local self-government. Constitutionally, the village is an indigenous governing organization (a self-governing community), not a formal government organization that carries out administrative functions of the state (local state government). Village authority is based on the principle of recognition and subsidiarity, not on the principle of decentralization. Thus the position of the village must be emphasized first in the constitutional structure through the constitution, then followed by the transfer of authority to the village along with the allocation of funds directly from the state budget.
Information systems and technology has changed the world in every aspect. One of them is how a contract is made. Smart contract technology has offered a new, efficient, and secure way to automatically execute the terms of the agreement with no third-party to perform such contracts. The objective of this paper is to conduct a systematic overview of how the smart contract can bring opportunities and also challenges to Indonesia. We propose this paper due to the benefits Indonesian businesses will have by implementing smart contracts. Apart from the benefits, in Indonesia, there are still very few journals discussing smart contracts implementation. In this paper, there will be our findings of how smart contracts are utilized currently in industries, the challenges, and the current smart contract in Indonesia. The result will be used as guidance when considering, planning, and applicating smart contracts in Indonesia.
Dunia saat ini sedang menghadapi fenomena disrupsi, dimana pergerakan dunia industri bergerak sangat cepat dari tatanan lama menuju tatanan yang baru. Dalam perkembangan di bidang ekonomi pada era ini sejalan dengan perkembangan teknologi, dan salah satu perkembangan di bidang ekonomi adalah munculnya Bitcoin. Bitcoin adalah uang virtual yang menggunakan teknologi Cryptocurrency, sebagai salah satu uang virtual yang terkenal menjadi tren baru sebagai pembayaran internasional dengan semua manfaatnya. Di antara Cryptocurrency yang ada yang paling menonjol adalah Bitcoin. Di Indonesia, Bitcoin telah menarik perhatian dikarenakan beberapa kelebihan yang dimilikinya serta sudah mulai melakukan ekspansi besar dan sudah tersedia marketplace tersendiri. Dalam peredarannya di Indonesia Bitcoin menjadi polemik tersendiri di dunia maupun Indonesia. Ada beberapa negara di dunia yang melegalkan peredaran Bitcoin serta memiliki regulasi hukum dan juga ada negara yang melarang keras peredarannya. Di Indonesia sendiri belum ada kejelasan apakah Bitcoin boleh digunakan atau tidak sebagai suatu mata uang, serta sikap pemerintah yang menyatakan bahwa segala resiko penggunaan Bitcoin ditanggung oleh pemilik dan penggunaan Bitcoin di Indonesia yang justru bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya.
The existence of cryptocurrency has attracted controvercies world wide. Many people, including Indonesian, had benefit from cryptocurrency, meanwhile there were also more people suffered lost from “investment” in cryptocurrency. The aim of this research was to make clear the legal status of cryptocurrency in Indonesia. This research was a normative legal research. It conducted literature review to obtain the required data. Data obtained and used in this research were secondary data, which consisted of primary, secondary and tertiary legal documents. Data obtained from literature review were analysed using normative comparative method with qualitative approach. The result proved that as currency, the existence of cryptocurrency for payment was legally prohibited. The involvement of Indonesian citizen in the “investment” in form of crytocurrency can be treated as against public policy even though the issuance of such cryptocurrency was subject to foreign applicable laws.
Hasil studi yang dilakukan oleh IlmuOne Data menyatakan bahwa e-commerce platform di Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sekitar 100 persen dan kenaikan tertinggi yaitu 135 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2017. Salah satu contoh potensi penerapan smart contract adalah dalam bisnis jual beli dalam e-commerce, mengingat teknologi blockchain kini berkembang pesat tidak hanya pada cryptocurrency, tetapi juga dalam layanan keuangan dan pembayaran dengan smart contract. Namun, belum ditemukan pengaturan mengenai smart contract dalam hukum kontrak dan hukum jual-beli di Indonesia. Kemudian, perlindungan hukum para pihak dalam smart contract perlu untuk ditelusuri guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan karakteristik smart contract dengan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak, informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Peneliti juga menelusuri peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, serta asas-asas hukum kontrak yang dapat diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum para pihak smart contract. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa smart contract merupakan bentuk kontrak yang sah dan dapat diterapkan di Indonesia dengan adanya peraturan mengenai kontrak, khususnya kontrak elektronik. Kemudian, penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Itikad Baik dapat mewujudkan smart contract yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak.
Bitcoin adalah salah satu macam alat bayar yang diciptakan dan dikembangkan tidak di bawah otoritas apapun. Penggunaan Bitcoin berkembang dari tahun ke tahun dengan nilai pertukaran yang tinggi. Bahkan pada tahun 2018, nilai Bitcoin mencapai USD 19,783.06 per 1 (satu) Bitcoin yang mana nilai tersebut bersifat fluktuatif karena jumlah Bitcoin tersebut terbatas yakni hanya mencapai maksimal 21 juta (dua puluh satu juta). Terhadap popularitas Bitcoin tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dan risiko penggunaan akan ditanggung sendiri oleh pengguna. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan transaksi yang menggunakan Bitcoin jika alat bayarnya tersebut tidak sah. Penulis akan meninjau karakteristik Bitcoin sebagai uang virtual, Bitcoin sebagai mata uang dalam berbagai sisi, serta keabsahan transaksi Bitcoin jika dikaitkan dengan syarat perjanjian berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Perdata. Terhadap transaksi menggunakan Bitcoin tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjawab isu hukum yang ada, Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian yang dikaji dari sumber hukum yang berlaku dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Undangundang.
<p>Abstract<br />This article writing aims to study the bitcoin buying and selling transactions that are facilitated by the Indodax website according to the rule of law in Indonesia and protection for those who conduct bitcoin buying and selling transactions in Indonesia.This legal research is normative legal research that acts prescriptively and applied. Request submitted to the user. The technique of obtaining legal material used uses basic materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Legal materials analysis techniques draw conclusions from a debate that draws general attention to the concrete problems needed.Bitcoin buying and selling transactions facilitated by the first Indodax website are in accordance with the principles of agreement and the legal requirements contained in the Civil Code, the first in accordance with Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Government Regulations Number 82 of 2012 concerning the Implementation of Systems and Electronic Transactions, and the third in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. With the issuance of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation No. 5 of 2019 concerning the Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market of Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange, the bitcoin buying and selling transaction has been approved and supported by law in Indonesia. Regulations on how to buy bitcoin, the requirements for establishing the physical market for crypto assets or exchanges, and the procedure for disputing approval. Legal protection of bitcoin buying and selling transactions is divided into several aspects of privacy, the intensity of legal subjects, object transactions, and the responsibility of the parties.<br />Keywords : bitcoin; buy and sell; indodax</p><p>Abstrak<br />Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax menurut kaidah hukum di indonesia dan perlindungan bagi para pihak yang melakukan transaksi jual beli bitcoin di indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan yakni dengan cara pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalah konkret yang dihadapi.Transaksi jual beli bitcoin yang difasilitasi website Indodax yang pertama telah sesuai dengan asas-asas perjanjian dan syarat sah perjanjian yang terkandung dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang kedua telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang ketiga adalah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, maka transaksi jual beli bitcoin sudah resmi diakui dan mempunyai dasar hukum di indonesia. Peraturan ini memuat berbagai hal tentang tata cara jual beli bitcoin, persyaratan pendirian pasar fisik aset kripto atau exchange, dan prosedur penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum transaksi jual beli bitcoin dibagi dalam beberapa aspek meliputi privasi, otentisitas subjek hukum, objek transaksi, dan tanggung jawab para pihak.<br />Kata kunci: bitcoin; jual beli; indodax</p>
Cryptocurrencies have received important attention as alternative mediums of exchange that can complement or even replace traditional ones. For this reason, cryptocurrencies have become an attractive investment vehicle with a constantly growing market cap. Cryptocurrencies’ role and economic impact cannot be concluded further than just a disruptive technology to the conventional financial system. The unstable and highly speculative value fluctuations coupled with a relatively new technological system have resulted in a lack of research to predict the future cryptocurrency market development. The research method used in this legal research is the juridical-normative method. The juridical-normative method is intended to seek or find rules, principles, and legal doctrines, which are then applied to analyze a phenomenon that is a legal subject. The presence of cryptocurrency has its own impact on social life. These impacts stem from the main feature of cryptocurrencies, the blockchain. Blockchain offers a revolution in the paradigm of the financial system, which was initially centered on the existence of central authorities such as governments and banks to become user-centered or user-centered. In addition, the philosophical values applied in cryptocurrency and blockchain reflect ideas that are synonymous with the collegial collective spirit, such as decentralization, transparency, equality, and accountability. Abstrak Mata uang kripto telah mendapat perhatian penting sebagai media pertukaran alternatif yang dapat melengkapi atau bahkan menggantikan yang tradisional. Karena alasan ini, Mata uang kripto telah menjadi sarana investasi yang menarik dengan kapitalisasi pasar yang terus berkembang. Untuk saat ini, peran dan dampak ekonomi dari Mata uang kripto tidak dapat disimpulkan lebih jauh dari sekadar teknologi yang mengganggu sistem keuangan konvensional. Fluktuasi nilai yang tidak stabil dan sangat spekulatif ditambah dengan sistem teknologi yang relatif baru mengakibatkan kurangnya penelitian untuk memprediksi perkembangan pasar Mata uang kripto di masa depan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis-normatif dimaksudkan untuk mencari atau menemukan kaidah, asas dan doktrin hukum yang kemudian diterapkan untuk menganalisis suatu fenomena yang menjadi subjek hukum. Kehadiran cryptocurrency memiliki dampak tersendiri dalam kehidupan sosial. Dampak ini berasal dari fitur utama Mata uang kripto, blockchain. Blockchain menawarkan revolusi paradigma sistem keuangan yang awalnya berpusat pada keberadaan otoritas pusat seperti pemerintah dan bank menjadi user-centered atau berpusat pada pengguna. Selain itu, nilai-nilai filosofis yang diterapkan dalam cryptocurrency dan blockchain mencerminkan ide-ide yang identik dengan semangat kolektif kolegial seperti desentralisasi, transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas. Kata kunci: Mata uang kripto, Bitcoin, Hukum, Ekonomi, Malaysia
Pemanfaatan teknologi informasi dengan internet dalam perekonomian telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai kehidupan masyarakat baik dalam perdagangan ataupun investasi. Saat ini Bitcoin tidak dianggap sebagai alat pembayaran atau crypto currency. Bitcoin dianggap sebagai digital aset yang memiliki nilai ekonomi bagi para penggunanya. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan yang menetapkan bitcoin sebagai digital aset yang termasuk kedalam aset kripto yang dapat diperdagangkan pada Bursa Berjangka. Namun sebelum lebih jauh masuk kedalam ranah bursa berjangka tidak ada peraturan khusus yang membahas mengenai digital aset itu sendiri. Pengaturan mengenai transaksi elektronik hanya membahas secara umum mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan media elektronik. Untuk itu penelitian ini akan menganalisis konsep penggunaan bitcoin sebagai digital aset yang dapat digunakan sebagai transaksi elektronik dan investasi. Serta Tidak adanya payung hukum tentu menambah permasalahan mengenai ketidak jelasan pertanggung jawaban para pihak dalam menghadapi resiko-resiko yang akan terjadi. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian dengan mengkaitkan konsep Bitcoin sebagai digital aset dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Penggunaan blockchain dalam kehidupan manusia kini telah menyentuh sektor pertanian dengan diperkenalkannya agri-blockchain pada awal 2018. Salah satu aspek pemanfaatan agri-blockchain adalah integrasi Smart Contract dalam asuransi pertanian yang menghasilkan generasi asuransi pertanian otomatis dan efektif. Di Indonesia, meskipun Smart Contract belum digunakan dalamasuransi pertanian, penggunaan asuransi pertanian untuk memastikan kesejahteraan petani telah dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, dalam pemanfaatannya, asuransi pertanian di Indonesia masih terhambat oleh prosesverifikasi dan klaim asuransi pertanian yang kompleks. Masalah ini dapat diselesaikan melalui penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian yang mampu menjalankan klausul asuransi pertanian secara otomatis dan memangkas waktu pemrosesan agar klaim kompensasi menjadi lebihpendek. Dalam hukum kontrak Indonesia dan hukum asuransi, penggunaan Smart Contract masih belum diatur. Dengan masalah yang ada, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian berdasarkan hukum Indonesia.
Indonesia's recent development in legal policy toward cryptocurrency is pertinent to ask whether this new investment market has any more risk to throw over Indonesia than how to protect the existing variable parties by overall structural formation. This tendency has prevented the government to implement the machinery of more fundamental keynote of policy. Against this backdrops, this research first analyzes the existing laws and regulations to examine the current legal status of virtual currency in Indonesia with the method of conceptual analysis. Despite the Government's skeptical stance about economic soundness that cryptocurrency market leads, however, how to protect the various parties in the existing market is a different issue which still needs an urgent attention from policy makers, legal practitioners, judiciary and academic researchers. Therefore, this paper further studies the relevant laws and regulations governing the actual operation of cryptocurrency exchange in Indonesia to discuss the more practical aspects by interviewing an Indonesian cryptocurrency exchange and professional lawyers at Dentons HPRP. Subsequently, the most worrisome legal risks in the industry are diagnosed by interviewing a global cryptocurrency exchanges. This study concludes that BAPPEBTI Regulation No. 5 of 2019 cannot be the good answer to minimize the risk and will only harm bona fide market participants without a good-standing authority.
Era globalisasi telah menjangkit seluruh aspek kehidupan masyarakat tak terkecuali aspek ekonomi. Penggunaan alat pembayaran tunai saat ini mulai bergeser menggunakan alat pembayaran non tunai, salah satunya adalah mata uang virtual. Mata uang virtual yang tengah marak penggunaannya adalah bitcoin. Telah ditegaskan dalam siaran pers Bank Indonesia No 16/6/Dkom bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta beberapa peraturan lain yang menyatakan bahwa bitcoin bukan informasi elektronik baru dan subyek komoditi. Namun pada kenyataannya penggunaan bitcoin masih banyak di Indonesia karena tidak adanya regulasi yang jelas sehingga keberadaannya masih di pertanyakan. Menghadapi hal ini pemerintah diharapkan untuk dapat memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum penggunaan bitcoin melalui regulasi penggunaan mata uang virtual di Indonesia.Kata Kunci : Urgensi; Regulasi; Mata Uang Virtual (Bitcoin)
<p>Abstract<br />This review is to analyze the validity of electronic contracts in e-commerce transactions using bitcoin in <br />terms of civil law. This study is based on the results of the normative legal study that is descriptive by using <br />the law approach. The types and sources of legal materials used are secondary data. The technique <br />of collecting legal materials using literature study. The technique of analysis of legal materials used is <br />qualitative with deductive method in drawing conclusion. The result of research shows the validity of <br />electronic contract in e-commerce transaction with bitcoin payment method must fulfill the provisions of <br />Article 1320 KUH Perdata regarding the validity of the agreement. In e-commerce transactions by bitcoin <br />payment methods the terms of validity in Article 1320 KUH Perdata are very difficult to fulfill, so contracts <br />born in e-commerce transactions by method of payment through bitcoin are invalid and can be canceled <br />through a court decision if the parties or wrong one party wishes, but if the parties do not request a <br />cancellation then the contract remains valid and binds the parties involved. The responsibilities of each <br />party involved in this transaction ie the seller, the buyer, the payment system provider, and the expedition <br />must be viewed in terms of the respective parties’ liabilities and also seen from the disadvantages caused <br />by the fault of the parties involved.<br />Keywords: Electronic Contract; E-Commerce Transaction; Bitcoin</p><p>Abstrak<br />Kajian ini untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce menggunakan <br />bitcoin ditinjau dari aspek hukum perdata. Kajian ini didasarkana atas hasil kajian hukum normatif yang <br />bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang- undang. Jenis dan sumber bahan hukum <br />yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi <br />kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deduktif <br />dalam penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi <br />e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin haruslah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata <br />mengenai syarat sahnya perjanjian. Dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran bitcoin <br />syarat-syarat keabsahan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sangatlah sulit untuk dipenuhi, sehingga kontrak <br />yang lahir dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran melalui bitcoin tidak sah dan dapat <br />dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila para pihak atau salah<br />satu pihak menghendaki, namun apabila para pihak tidak meminta pembatalan maka kontrak tersebut <br />tetap berlaku dan mengikat para pihak yang terlibat. Tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat <br />didalam transaksi ini yakni penjual, pembeli, penyelenggara sistem pembayaran, dan pihak ekspedisi <br />harus dilihat dari segi kewajiban masing-masing pihak dan juga dilihat dari kerugiaan tersebut disebabkan <br />oleh kesalahan pihak yang terlibat.<br />Kata Kunci : Kontrak Elektronik, Transaksi E-Commerce, Bitcoin</p>
The existence of cryptocurrency has attracted controvercies world wide. Many people, including Indonesian, had benefit from cryptocurrency, meanwhile there were also more people suffered lost from “investment” in cryptocurrency. The aim of this research was to make clear the legal status of cryptocurrency in Indonesia. This research was a normative legal research. It conducted literature review to obtain the required data. Data obtained and used in this research were secondary data, which consisted of primary, secondary and tertiary legal documents. Data obtained from literature review were analysed using normative comparative method with qualitative approach. The result proved that as currency, the existence of cryptocurrency for payment was legally prohibited. The involvement of Indonesian citizen in the “investment” in form of crytocurrency can be treated as against public policy even though the issuance of such cryptocurrency was subject to foreign applicable laws.