<p>Di Indonesia, bitcoin merupakan bentuk mata uang digital (e-money) dan alat transaksi pembayaran yang sudah digunakan oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu, pengawasan yang dulu sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sekarang diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga Bank Indonesia pun hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol peredaran mata uang saja. Sejak sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), banyak hal yang belum tercover seperti adanya fenomena baru dalam bidang keuangan dalam hal permodalan, investasi, peredaran mata uang, dan lain-lain. Selain belum ada payung hukum terhadap bitcoin, yaitu semakin merebaknya transaksi yang menggunakan bitcoin yang dilakukan dalam transaksi e-commerce. Sehingga dari segi keamananannya juga perlu dipertanyakan, maka dari itu perlu ada regulasi dan pengawasan secara khusus terhadap bitcoin, dan masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Jika dilihat dalam perspektif hukum Islam, bahwa yang berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi di suatu negara, merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum dalam syari’at Islam. Oleh sebab itu, penerbitan uang dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan bitcoin yaitu apakah dari sisi kemadharatannya yang lebih besar ataukah manfaatnya yang diambil jika digunakan sebagai mata uang dan alat transaksi, bahkan sebagai komoditas sekalipun. Sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah penggunaan bitcoin sebagai mata uang (currency) dan alat transaksi dengan menggunakan pendekatan dan pengkajian hukum Islam.</p>
Bitcoin telah menarik investor di seluruh dunia karena menyajikan pilihan yang menarik untuk sistem moneter saat ini. Ini adalah mata uang virtual yang dapat berpotensi menggantikan mata uang moneter yang ada karena menawarkan konsep baru pembayaran dikenal sebagai reksa persetujuan tanpa bergantung pada kepercayaan untuk setiap bank atau desentralisasi. Bitcoin sebagai mata uang telah diberlakukan di beberapa negara, meskipun tanggapan telah kecurigaan dan memperingatkan.Makalah ini akan memeriksa bitcoin isu-isu terkait menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan kritis dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejauh ini, undang-undang serupa telah diberlakukan oleh California, Uni Eropa dan Singapura untuk menangani masalah-masalah mata uang virtual. Tujuan dari makalah ini adalah untuk menggambarkan bitcoin, mengapa mata uang dan bagaimana kerangka perlindungan hukum untuk Bitcoin investor di Indonesia.Berdasarkan luas-tersebar adopsi bitcoin dan sisi gelap dari kasus bitcoin membentuk sikap pemerintah tentang bitcoin di Amerika Serikat, makalah ini mengeksplorasi bagaimana memberikan peraturan yang tepat untuk melindungi bitcoin investor di Indonesia.
The development of the virtual world has penetrated the world of national borders. Not only unlimited distances but applicable laws in cyberspace are increasingly not bound by the laws of the state. In buying and selling in cyberspace, especially the internet, money that is used is no longer monotone in currency issued by a particular country but has created a payment system that does not require legitimacy of a country. The most phenomenal emergence of Bitcoin is that its use as currency in a purchase transaction has been appointed exceeds a country's currency. Several countries in the world have determined stance against the imposition of BitCoin, some accept and some refuse. Indonesia has not determined a clear stance for the development of new Bitcoin in Indonesia limited to the internet world and not stray into the real world. Keyword : Relevance, Law no. 7 In 2011, the Virtual Currency, Phenomenon, BitCoin, Indonesia
<em>The growth of national economy encourages a significant change in the financial sector, especially a means of payment. Starting from the barter, the means then changes to be the goods or commodities, and finally the metal and paper as a raw material of money. The form of money as a means of payment continuously changes namely in the form of checks and transfer form that allow payment through transferring funds from the account balances among financial institutions, especially the banks. The economic need continuously grows so that it shifts the ways of trade transactions from conventional to internet based one that is known as e-commerce. One of the International online payment means required in an e-commerce transaction is Bitcoin. Bitcoin is an electronic coin that uses a system of peer-to-peer network that is open source. Bitcoin is not a virtual coin and not the legal means of payment in Indonesia. The legal means in Indonesia is the rupiah. It has been described in Article 1 section (2) of Act No. 7 of 2011 on Currencies that the the coin used for payment transactions in Indonesia is the rupiah.</em>
Abstract. The Contribution of Islamic Banking on the Banten Economy. The development of Islamic banking in Banten can be seen from the four aspects, such as amount of assets, DPK, financing and credit risks. Even indicates the good growth, but the performance of Islamic banking from the total banking in Banten region is still relatively small. Until the fourth quarter of 2013, the share of Islamic banking assets in Banten only reached 6.78 percent of total banking assets in the province of Banten. Likewise, the share of Islamic banking on third party funds amounted only 5.20 percent. While the financing extended by the Islamic banking in Banten province amounted only 7.61 percent of total bank credit in Banten Province. This research was conducted with a view to determine the contribution of Islamic banking to increase PDRB Banten Province. This research uses 60 samples, including monthly data from January 2009 until December 2013 consisted of PDRB Banten, DPK and financing Islamic banking in Banten. The data were analyzed using multiple linear regression with the help of software eviews. The results showed that the DPK data processing and financing not partial effect on PDRB increase in Banten. However DPK and financing jointly/ simultaneous effect on PDRB Banten. Figures determination coefficient of 53% shows the value of the contribution of Islamic banking and finance sector generally, to the economic progress of Banten. The remaining 47% was contributed by other sectors that are not included in this study. The high contribution of Islamic banking to Banten’s economy must be supported by the preparation of adequate infrastructure, especially concerned to improve the quality and quantity of human resources in the Islamic economics and finance area. Beside that, we must give the encouragement to the government of Banten in order to increase the proportion of decentralized funds placement in Islamic financial institutions.Abstrak. Kontribusi Perbankan Syariah Terhadap Perekonomian Banten. Perkembangan perbankan syariah di Banten dapat dilihat dari empat aspek, yaitu jumlah aset, DPK, pembiayaan dan resiko kredit. Meski terus menunjukkan perkembangan yang baik, namun kinerja perbankan syariah terhadap total perbankan di wilayah Banten masih relatif kecil. Sampai triwulan IV 2013, pangsa aset perbankan syariah di Banten baru mencapai 6,78 persen dari total aset perbankan di wilayah Provinsi Banten. Demikian juga dengan pangsa penghimpunan DPK perbankan syariah hanya sebesar 5,20 persen. Sementara itu pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah di Provinsi Banten hanya sebesar 7,61 persen dari total kredit perbankan di Provinsi Banten. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui kontribusi perbankan syariah terhadap peningkatan PDRB Provinsi Banten. Riset ini menggunakan 60 sampel, meliputi data bulanan sejak Januari 2009 sampai Desember 2013 terdiri dari PDRB Banten, DPK dan pembiayaan perbankan syariah di Banten. Teknik analisis data menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan software eviews. Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa DPK dan pembiayaan tidak berpengaruh secara parsial terhadap peningkatan PDRB Banten. Namun DPK dan pembiayaan secara bersama-sama/ simultan berpengaruh terhadap PDRB Banten. Angka koefisien determinasi sebesar 53% menunjukkan nilai kontribusi perbankan syariah, dan umumnya sektor keuangan, terhadap kemajuan perekonomian Banten. Sisanya 47% disumbangkan oleh sektor lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini. Tingginya kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian Banten harus direspon dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang menguasai bidang ekonomi dan keuangan Islam. Diperlukan juga dorongan untuk Pemprov Banten agar meningkatkan proporsi penempatan dana desentralisasi di lembaga keuangan syariah.
Journal of Anthropology and Archaeology is a peer-reviewed international journal, which publishes original papers promoting theoretical, methodological and empirical developments in the discipline of socio-cultural anthropology.
Perkembangan teknologi informasi dan didukung pula dengan teknologi komputer yang semakin canggih serta adanya jaringan internet yang menciptakan terkoneksinya perangkat-perangkat komputer baik berbentuk personal komputer maupun super komputer sehingga terciptanya aktivitas bisnis dengan teknologi jaringan internet atau disebut electronic commerce (e-commerce). Maka dari sinilah lahir pula mata uang virtual dunia maya (virtual currency) dengan konsep nilai berdasarkan supply dan demand serta mudah, praktis dan efisien dalam melakukan transaksi perdagangan maupun bisnis lainnya. Namun dampak terbesar dalam transaksi online seperti ini diantaranya adalah penipuan, pencurian dan kerugian yang akan dialami pengguna secara tidak wajar. \nBerangkat dari masalah di atas ada beberapa permasalahan yang dirumuskan untuk mengetahui analisis jual-beli bitcoin di dunia maya yaitu meliputi bagaimana analisis undang-undang tentang mata uang terhadap alat tukar bitcoin dan prespektif hukum Islam terhadap jual-beli bitcoin di dunia maya. Penyusun memilih tempat penelitian tersebut di website bitcoin exchanger (www.vip.bitcoin.co.id.) \nDalam menelusuri, menjelaskan dan menyimpulkan objek pembahasan pada skripsi ini. Penyusun menempuh metode jenis penelitian lapangan di dunia maya dengan menggunakan metode observasi partisipasif lengkap dimana peneliti menjadi bagian dalam aktivitas pada sumber data yang diteliti. Untuk mendapatkan informasi secara akurat, aktual dan terpercaya. Penyusun melakukan beberapa metode pengumpulan data yakni menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. \nDari hasil penelitian ini dapat disimpulkan yakni analisis Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang, bahwa bitcoin yang dijadikan alat tukar dalam pembayaran di Negara Indonesia ini termasuk melanggar undang-undang karena undang-undang sudah mengatur mengenai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan bitcoin tidak dijadikan sebagai alat tukar atau hanya sebagai komoditas ini tidak dipermasalahkan secara yuridis karena tidak ada peraturan yang mengatur maupun melarang dari OJK atau Bank Indonesia terhadap bitcoin. Akan tetapi terkait resiko seperti kehilangan dan kerugian itu ditanggung sendiri oleh penggunanya sebagaimana siaran pers “Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya” No: 16/ 6 /DKom. Dalam prespektif hukum Islam bitcoin yang dijadikan sebagai alat tukar maupun alat investasi diharamkan. Sebab praktek yang terjadi terdapat unsur gharar dan maisir, serta menghindari kemadharatan yang dapat terjadi pada pengguna.
Objective - This paper was aimed to explain the development of Islamic banks and their contributions in Indonesia local development. Methodology/Technique - The paper described data on essential financial data of Islamic bank in 8 provinces in Indonesia mainly in their economic growth, percentage of population living under the poverty line, along with Islamic financial indicators, i.e. asset, third parties fund, and financing. Findings - The results indicate that Islamic banks accomplish impressive financial performance reflected in fast growing in asset, third parties fund, and financing. In terms of financial intermediaries, Islamic bank also performs well as presented in a larger share of financing compared to third parties fund. Islamic banks are also resilient to local short-run shocks in the economy. However, the relation between these financial indicators with economic indicators is not likely very supportive mainly because Islamic bank's limited market share and issue in financial inclusion in Indonesia. Novelty - As a preliminary research in the relation between Islamic finance and local development particularly in a new emerging decentralized economy, this paper bear a worthy endeavour in expanding this field of study in the future. Type of Paper: Review Keywords : Local Development, Islamic Bank, Financial Intermediaries, Economic Growth, Poverty.