Keabsahan Smart contract Sebagai Bentuk Kontrak Elektronik Dalam Perspektif Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Yuridis Normatif
Abstract
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan smart contract sebagai bentuk kontrak elektronik yang mampu mengeksekusi ketentuan perjanjian secara otomatis tanpa campur tangan pihak ketiga. Kehadiran smart contract menimbulkan permasalahan hukum terkait keabsahan dan implikasi penggunaannya dalam sistem hukum kontrak Indonesia yang belum memiliki pengaturan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan smart contract sebagai bentuk kontrak elektronik serta mengkaji implikasi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract pada prinsipnya dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, karakteristiknya yang berbasis kode program, otomatis, dan tidak dapat diubah menimbulkan tantangan dalam pembuktian kesepakatan, verifikasi kapasitas hukum para pihak, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pemanfaatan smart contract dalam transaksi digital di Indonesia.
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.