Melindungi Harta di Blockchain: Hifz al-Mal sebagai Rechtsidee dalam Pengaturan Penipuan Investasi Kripto di Indonesia
Abstract
Kemajuan pesat teknologi digital telah mendorong perkembangan ekosistem investasi mata uang kripto di Indonesia, sekaligus memicu maraknya penipuan investasi kripto yang belum ditangani secara memadai melalui instrumen hukum pidana positif. Artikel ini bertujuan menganalisis kekosongan norma dalam penanganan tindak pidana penipuan investasi kripto dari perspektif hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih memiliki kesenjangan normatif karena belum dirancang untuk mengakomodasi karakteristik khusus kejahatan kripto, seperti desentralisasi, anonimitas pelaku, sifat lintas batas, volatilitas tinggi, dan ketidakjelasan status hukum aset kripto. Dalam perspektif fiqh jinayah, penipuan investasi kripto dikualifikasikan sebagai at-tadlis yang termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, dengan prinsip sadd ad-dzari’ah sebagai dasar pencegahan. Analisis maqashid syariah menunjukkan bahwa penipuan investasi kripto mengancam hifzh al-mal (perlindungan harta), sehingga nilai-nilai Islam dapat ditempatkan sebagai rechtsidee dalam mengisi kekosongan hukum. Sebagai ius constituendum, penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus mengenai kejahatan aset digital yang mengatur penipuan kripto, sanksi ta’zir yang berorientasi pada restitusi bagi korban, mekanisme pembuktian berbasis forensik blockchain, serta penguatan kerja sama internasional.
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.