Papers1 provider · 1 record
May 30, 2023· J-Alif Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
article
Open access

ANALISIS METODE PENETAPAN HUKUM BITCOIN DALAM FATWA MUI

Authors:Ahmad Zakaria Syahida AmaliFairus Sabiq

Abstract

Bitcoin merupakan komoditas digital yang berbasis pada kriptografi, atau dapat disebut sebagai mata uang virtual atau mata uang digital, yang itu dipakai oleh para penggunanya untuk alat dalam bertransaksi dan berinvestasi. Di Indonesia sendiri penggunaan bitcoin tidak hanya persoalan dalam perkembangan pengetahuan dan teknologi, akan tetapi sudah memasuki area pembahasan fikih. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Komisi Fatwa yang menetapkan bahwasanya penggunaan bitcoin sebagai alat tukar adalah haram disebabkan terdapat unsur gharar dan dharar, tidak diakui oleh Pemerintah sebagai alat tukar dan rawan dijadikan tindak kejahatan terutama cyber crime. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa apa dasar pertimbangan hukum MUI tentang menetapkan hukum bitcoin dan metode penetapan hukum apa yang digunakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka yaitu dengan menjadikan referensi pustaka dan dokumen yang relevan dalam penelitian ini. Adapun sumber data berupa sumber data primer dan sekunder. Teknik dalam pengumpulan data penulis memakai studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan deskritif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa MUI secara tegas mengharamkan bitcoin dikarenakan terkandung gharar, dharar dan qimar didalamnya. Dan dalam metode penetapan hukumnya, MUI menggunakan al-Qur’an, Sunnah dan Pendapat Ulama.Kata Kunci: Bitcoin, MUI, Istinbath, Fatwa

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.