Perkembangan Pernyataan Kehendak dan Keabsahannya dalam Smart Contract
Abstract
Perkembangan Smart Contract dalam hal ini dapat dikaitkan dengan stabilitas hukum di Indonesia, dimana metode untuk mengeksekusi kontrak telah menjadi semakin canggih. Dengan pertumbuhan yang pesat dari perkembangan teknologi yang menggunakan Smart Contract dan urgensi sejauh mana hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dapat mendukung perkembangannya, muncul pertanyaan bagaimana Smart Contract bekerja? Kapan kehendak itu terjadi dalam Smart Contract? Dan, bagaimana terpenuhinya asas konsensualisme pada Smart Contract ditinjau dari perspektif Pasal 1320 KUH Perdata? Metode penelitian dalam penelitian ini dilaksanakan dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Smart Contract bekerja dengan cara dijalankan tanpa adanya pihak ketiga dan tertulis di atas Blockchain. Kedua, terdapat kehendak di dalam Smart Contract, dimana kedua belah pihak yang bermaksud mengikatkan diri dalam Smart Contract mengirimkan enskripsi kriptografi mereka untuk saling berkomitmen di dalam Smart Contract, sebagai bukti bahwa keduanya telah sama-sama sepakat. Ketiga, asas konsensualisme pada Smart Contract ditinjau dari perspektif Pasal 1320 KUH Perdata menunjukkan bahwa kesepakatan menjadi fondasi yang esensial untuk keabsahan suatu perjanjian, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat telah sepakat dengan ketentuan yang ada.
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.