Papers1 provider · 1 record
April 15, 2022· Jurnal Hukum Statuta
article
Open access

Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors:Nadia Wulandari RottyAnggita CahyaniDaffa Khalisha NabilaRachmah FidiastutiRegentio Candrika Komala Dewa

Abstract

Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency sebagai bentuk alat transaksi digital yang beredar di dunia siber berpotensi menjadi sasaran bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang. Terjadinya kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency berpotensi mempersulit proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga perlu perhatian khusus oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi pemanfaatan cryptocurrency sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta mengetahui urgensi regulasi dan penanganan tindak pidana pencucian uang menggunakan cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menilai bahwa pemanfaatan cryptocurrency sebagai sarana tindak pidana pencucian uang memerlukan pengawasan yang ketat oleh aparat penegak hukum serta dasar hukum yang mengikat terkait pemanfaatan cryptocurrency sebagai salah satu alat pembayaran di Indonesia sehingga dapat meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana terutama tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.