Papers1 provider · 1 record
February 2, 2023· Amnesti Jurnal Hukum
article
Open access

Tinjauan Yuridis Regulasi Cryptocurrency Terhadap Tindak Pidana Kejahatan di Indonesia

Authors:Damar Gondo ArwonoHardian IskandarDodi Jaya Wardana

Abstract

Saat ini perkembangan teknologi memiliki kemajuan yang sangat cepat. Salah satu perkembangaan teknologi tersebut adalah adanya cryptocurrency sebagai mata uang virtual yang dapat dijadikan alat tukar resmi, namun cryptocurrency tersebut belum memiliki kepastian hukum yang jelas dalam mengatur kegiatan transaksi virtual tersebut sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau regulasi cryptocurrency khususnya terhadap tidak pidana di Indonesia. Untuk mecapai tujuan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian pengadaan aktivitas pembayaran di Indonesia diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan transaksi pembayan, dimana peraturan belum terdapat regulasi terkait penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Sehingga cryptocurrency belum memiliki perlindungan hukum.

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.