Status Hukum dan Aspek Keperdataan Aset Digital (Cryptocurrency dan NFT) sebagai Objek Jaminan Utang
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset digital, seperti cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT), yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi dimanfaatkan dalam hubungan keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum cryptocurrency dan NFT dalam perspektif hukum perdata Indonesia sebagai objek hak kebendaan serta mengkaji pengaturan dan perlindungan hukum terhadap penggunaannya sebagai objek jaminan utang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency dan NFT secara konseptual memenuhi unsur sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dikuasai, dialihkan, dan menjadi objek hubungan hukum. Kedua aset digital tersebut juga memenuhi persyaratan dasar sebagai objek jaminan utang. Akan tetapi, sistem hukum kebendaan dan hukum jaminan di Indonesia belum memberikan pengakuan dan pengaturan yang tegas mengenai kedudukan cryptocurrency dan NFT sebagai objek jaminan kebendaan. Ketiadaan regulasi khusus menimbulkan ketidakpastian hukum terkait mekanisme pengikatan, pendaftaran, penilaian, penguasaan, dan eksekusi aset digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak.
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.