Tinjauan Ushul Fiqh tentang Status Kepemilikan Aset Digital Non-Fungible (NFT) dalam Perspektif Al-milkiyyah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep al-milkiyyah (kepemilikan) terhadap aset digital Non-Fungible Token (NFT) dalam perspektif Ushul Fiqh. Fokus kajian ini adalah menentukan status hukum kepemilikan serta keabsahan transaksi NFT dalam konteks hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, normatif, dan sektoral. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur fikih klasik, fatwa ulama kontemporer, serta analisis terhadap karakteristik teknologi blockchain. Data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan komparatif untuk mengkaji kesesuaian NFT dengan kriteria harta (mal) dalam fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT dapat dikategorikan sebagai harta yang sah secara hukum menurut sebagian ulama kontemporer karena memiliki nilai ekonomi, manfaat yang diakui pasar, dan dapat dimiliki secara eksklusif walaupun tidak berwujud fisik. Namun demikian, keabsahan transaksi NFT bersifat bersyarat. Transaksi dinilai sah apabila objek NFT halal, bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (perjudian), serta menggunakan alat pembayaran yang sesuai prinsip syariah. Penggunaan mata uang kripto yang tidak memenuhi ketentuan syariah dapat membatalkan transaksi. Dengan demikian, NFT dapat diakui sebagai bentuk kepemilikan modern dalam Islam dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan harta (hifzh al-māl), dan pencegahan kerusakan (mafsadah). Kata Kunci: Al-milkiyyah; Kepemilikan; NFT; Ushul Fiqh; Fikih Muamalah; Aset Digital
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.