Papers1 provider · 1 record
March 5, 2022· NIAGAWAN
article
Open access

CRYPTOCURRENCY DALAM PERSFEKTIF SYARIAH: SEBAGAI MATA UANG ATAU ASET KOMODITAS

Authors:Khairunnisa HarahapTuti AnggrainiAsmuni Asmuni

Abstract

Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran, Investasi, maupun Trading. Beberapa jenis Cryptocurrency selain Bitcoin juga banyak digunakan. Pro dan kontra di masyarakat terjadi akibat perbedaan pendapat mengenai Cryptocurrency. Karena belum ada legalitas mengenai Cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun mata uang yang diakui di Indonesia. Harganya yang Fluktuatif serta keamanannya yang masih terdapat cela membuat perdebatan mengenai Cryptocurrency seperti pada Bitcoin belum mencapai titik terang. Dalam Perspektif hukum islam, sebagian Ulama berpendapat bahwa bentuk mata uang digital ini tidak mempunyai kejelasan dan tidak dapat dilihat fisiknya memungkinkan terjadinya penipuan menjadikan Cryptocurrency mengandung unsur Gharar. Kemudian penggunaan Cryptocurrency dalam Investasi maupun Trading menjadikannya tidak lepas dari spekulasi mengenai harganya yang sangat Fluktuatif dan hanya digunakan sebagai alat untung rugi maka Cryptocurrency mengandung unsur Maysir. Karena urgensi mata uang Kripto ini sangat luas terutama dalam cakupan teknologi dan ekonomi

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.