ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM NON-FUNGIBLE TOKEN(NFT) SEBAGAI OBJEK WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi blockchain yang melahirkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai bentuk baru aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara eksklusif. Namun, sistem hukum perdata Indonesia belum secara eksplisit mengatur kedudukan NFT, khususnya dalam konteks hukum waris. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kedudukan NFT sebagai objek warisan dalam perspektif hukum waris Indonesia serta apa saja tantangan hukum dalam proses pewarisannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum waris, serta regulasi mengenai aset digital. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, dengan teknik penafsiran sistematis dan teleologis untuk mengkonstruksikan kedudukan NFT dalam kerangka hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis apakah NFT dapat dikualifikasikan sebagai benda dalam hukum perdata Indonesia dan apakah hak atas NFT dapat diwariskan kepada ahli waris sebagai bagian dari harta peninggalan pewaris. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala hukum yang mungkin timbul dalam proses pewarisan aset digital tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki secara eksklusif, dan dapat dialihkan. Dengan demikian, NFT termasuk dalam harta kekayaan pewaris yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Namun demikian, belum adanya pengaturan eksplisit mengenai mekanisme pewarisan aset digital, khususnya terkait akses terhadap kunci privat dan pembuktian kepemilikan, menimbulkan potensi ketidakpastian hukum bagi ahli waris dalam merealisasikan haknya atas NFT. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan peraturan perundang-undangan yang mampu mengakomodasi keberadaan aset digital dalam sistem hukum waris Indonesia. Kata Kunci: Non-Fungible Token (NFT), Hukum Waris, Benda Bergerak Tidak Berwujud.
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.