Papers1 provider · 1 record
March 29, 2023· Borobudur Law and Society Journal
article
Open access

Perlindungan Hak Cipta terhadap NFT (Non-Fungible Token) di Indonesia (Studi pada Platform Opensea)

Authors:Syaidina AkasyahDeslaely PutrantiReza Ajeng Febiani

Abstract

NFT (Non-Fungible Token) sebagai alternatif aset digital pada masa kini memunculkan permasalahan pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum hak cipta terhadap keberadaan NFT di Indonesia terutama pada platform Opensea. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yakni merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta terhadap NFT di Indonesia belum secara jelas diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun demikian, perlindungan hak cipta atas NFT pada Platform Opensea, sudah diakamodir di dalam syarat dan ketentuan dari platform tersebut. Opensea berhak melakukan takedown atas konten yang melanggar kekayaan intelektual orang lain khususnya hak cipta.

Community

0 comments
Use Connect Wallet in the navigation

No discussion yet

Be the first to share a question or observation.