Jual Beli Non Fungible Token (NFT) Sebagai Aset Digital Dihubungkan Dengan Hak Cipta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Perkembangan teknologi berdampak pada kegiatan investasi khususnya jual beli Non Fungible Token (NFT) oleh Ghozali di Open Sea yang menggunakan smart contract dan cryptocurrency sebagai alat pembayarannya yang menimbulkan permasalahan mengenai sah atau tidaknya transaksi NFT mengingat belum terdapat peraturan hukum yang khusus mengatur transaksi NFT di Indonesia. Di lain pihak status hak ekonomi atas suatu karya NFT belum jelas mengingat smart contract bukanlah perjanjian lisensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami legalitas transaksi penjualan NFT yang dilakukan oleh Ghozali dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan untuk memahami kepemilikan hak ekonomi atas hak cipta NFT yang dijual oleh ghozali di Open Sea. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan dihubungkan dengan kasus hukum yang diangkat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengkaji berdasarkan sumber data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini menguraikan bahwa belum terdapat peraturan hukum yang mengatur secara khusus maka selama tidak merugikan pihak lain, tidak adanya pembatalan dari para pihak serta selama para pihak sepakat dan memahami segala resikonya maka penjualan NFT oleh Ghozali adalah sah secara hukum. Kepemilikan hak ekonomi atas karya NFT melalui smart contract bersifat terbatas bagi para pihak sehingga berbeda dengan hak ekonomi yang diberikan melalui perjanjian lisensi.
Community
0 commentsNo discussion yet
Be the first to share a question or observation.